Bawahan Bupati Bogor Diperiksa Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa M Zairin Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, terkait penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan Hutan di Kabupaten Bogor.
Zairin akan diperiksa sebagai saksi Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) tersangka dalam kasus itu. Zairin juga berstatus sebagai tersangka.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi RY," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/5/2014).
KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta yakni Lucy Emmawati dan Robin Zulkarnain. Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Rahmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
Zairin akan diperiksa sebagai saksi Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) tersangka dalam kasus itu. Zairin juga berstatus sebagai tersangka.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi RY," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/5/2014).
KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta yakni Lucy Emmawati dan Robin Zulkarnain. Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Rahmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
(maf)