Bidan PTT dipungli Rp10-15 juta oleh dinkes
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah bidan Pegawai Tidak tetap (PTT) yang akan memperpanjang masa baktinya, dimintai pungli sebesar Rp 10-15 juta oleh oknum dinas kesehatan (Dinkes) di salah satu daerah.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke saya, ada oknum dinkes tertentu yang meminta pungli ke beberapa bidan PTT untuk pengurusan perpanjangan masa kerjanya. Kisarannya Rp10-15 juta. Dan saya punya buktinya," kata anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Mei 2014.
Poempida sangat menyayangkan praktik pungli yang dilakukan oknum Dinkes tersebut. Menurutnya, itu pertanda oknum tersebut telah mengabaikan Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes), yang berisi tentang pengangkatan bidan PTT apabila sudah dua kali melakukan perpanjangan masa bakti yang juga ditandatangani Menkes.
"Menkes harus segera menindak tegas pelaku pungli tersebut, mengingat praktek pungli berpotensi terjadi di dinkes daerah-daerah lain. Bila perlu oknum tersebut dipecat dari status kepegawaiannya," timpal politisi Partai Golkar itu.
Lebih jauh dia mengatakan, tindakan pungli oleh oknum tertentu, tidak bisa dibenarkan karena hal itu justru merusak visi good and clean government di institusi Negara.
"Praktek pungli tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun!," tandasnya.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke saya, ada oknum dinkes tertentu yang meminta pungli ke beberapa bidan PTT untuk pengurusan perpanjangan masa kerjanya. Kisarannya Rp10-15 juta. Dan saya punya buktinya," kata anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Mei 2014.
Poempida sangat menyayangkan praktik pungli yang dilakukan oknum Dinkes tersebut. Menurutnya, itu pertanda oknum tersebut telah mengabaikan Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes), yang berisi tentang pengangkatan bidan PTT apabila sudah dua kali melakukan perpanjangan masa bakti yang juga ditandatangani Menkes.
"Menkes harus segera menindak tegas pelaku pungli tersebut, mengingat praktek pungli berpotensi terjadi di dinkes daerah-daerah lain. Bila perlu oknum tersebut dipecat dari status kepegawaiannya," timpal politisi Partai Golkar itu.
Lebih jauh dia mengatakan, tindakan pungli oleh oknum tertentu, tidak bisa dibenarkan karena hal itu justru merusak visi good and clean government di institusi Negara.
"Praktek pungli tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun!," tandasnya.
(sms)