KPK ingatkan kandidat lapor harta kekayaan
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para kandidat yang akan berlaga pada perelatan itu untuk melaporkan harta kekayaanya.
"Formulirnya bisa meminta langsung ke KPK atau men-download di website KPK. Tidak harus calon tersebut, tapi bisa diwakili," ujar Staf KPK bidang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Budi Waluyo saat menjelaskan kepada perwakilan partai politik dalam sosialisasi pendaftaran capres dan cawapres di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jumat (16/5/2014).
Menurut dia, penyampaian laporan harta kekeayaan penyelenggara negara (LHKPN) dilakukan pada hari kerja mulai pukul 09.00-16.00. “Mulai hari ini kami siap menerima. Tapi bisa juga disesuaikan dengan jadwal KPU,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada dua macam formulir yang disediakan KPK, bagi yang ingin melaporkan harta kekayaannya. Formulir A untuk orang yang belum pernah mengisi LHKPN, sedangkan formulir B untuk pihak yang pernah melaporkan LHKPN sebelumnya. "Saya lihat hampir seluruhnya pernah melaporkan, karena sudah mencalonkan sebelumnya,"
Dia menambahkan, jika LHKPN capres dan cawapres tersebut lengkap, KPK akan memberi tanda terima. “Tanda terima itu nanti bisa digunakan untuk pendaftaran,” ujarnya.
"Formulirnya bisa meminta langsung ke KPK atau men-download di website KPK. Tidak harus calon tersebut, tapi bisa diwakili," ujar Staf KPK bidang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Budi Waluyo saat menjelaskan kepada perwakilan partai politik dalam sosialisasi pendaftaran capres dan cawapres di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jumat (16/5/2014).
Menurut dia, penyampaian laporan harta kekeayaan penyelenggara negara (LHKPN) dilakukan pada hari kerja mulai pukul 09.00-16.00. “Mulai hari ini kami siap menerima. Tapi bisa juga disesuaikan dengan jadwal KPU,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada dua macam formulir yang disediakan KPK, bagi yang ingin melaporkan harta kekayaannya. Formulir A untuk orang yang belum pernah mengisi LHKPN, sedangkan formulir B untuk pihak yang pernah melaporkan LHKPN sebelumnya. "Saya lihat hampir seluruhnya pernah melaporkan, karena sudah mencalonkan sebelumnya,"
Dia menambahkan, jika LHKPN capres dan cawapres tersebut lengkap, KPK akan memberi tanda terima. “Tanda terima itu nanti bisa digunakan untuk pendaftaran,” ujarnya.
(dam)