Mensos siap kawal Inpres Antikejahatan Anak
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menegaskan semua anak Indonesia harus diselamatkan dari tindak kekerasan, baik seksual, fisik dan emosional.
Salim pun pun siap mengawal setiap kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak. "Kemensos berkomitmen mengawal Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang melibatkan semua unsur terkait," katanya di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat 16 Mei 2014.
Menurut dia, perlindungan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik lingkungan pendidikan, masyarakat dan keluarga. Kekerasan terhadap anak, meliputi seksual, fisik dan emosional.
Salim mengatakan perlu berbagai langkah dalam mencegah munculnya kekerasan terhadap anak, yakni menghukum pelaku dengan hukuman berat, mandaat untuk berkoordinasi dalam penanganan kekerasan, kewenangan pekerja sosial mengambil tindakan, memperkuat keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
"Kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan anak di seluruh Indonesia, agar lebih responsif dalam penanganan kekerasan anak dalam waktu 1 x 24 jam sudah berada di lokasi serta melakukan upaya perlindungan terhadap anak korban kekerasan," ujar dia.
Salim pun pun siap mengawal setiap kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak. "Kemensos berkomitmen mengawal Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang melibatkan semua unsur terkait," katanya di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat 16 Mei 2014.
Menurut dia, perlindungan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik lingkungan pendidikan, masyarakat dan keluarga. Kekerasan terhadap anak, meliputi seksual, fisik dan emosional.
Salim mengatakan perlu berbagai langkah dalam mencegah munculnya kekerasan terhadap anak, yakni menghukum pelaku dengan hukuman berat, mandaat untuk berkoordinasi dalam penanganan kekerasan, kewenangan pekerja sosial mengambil tindakan, memperkuat keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
"Kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan anak di seluruh Indonesia, agar lebih responsif dalam penanganan kekerasan anak dalam waktu 1 x 24 jam sudah berada di lokasi serta melakukan upaya perlindungan terhadap anak korban kekerasan," ujar dia.
(dam)