Putra Syarif Hasan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapakn Riefan Avrian, anak putra Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan sebagai tersangka.
Riefan ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. "Berdasarkan fakta dan hasil sementara persidangan. Ada fakta-fakta hukum yang kami rumuskan ada keterlibatan seseorang berinisial RA, yang kami nilai memenuhi syarat sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Togarisman dalam jumpa pers di kantor Kejati DKI Jakarta Jumat (16/5/2014).
Kendati demikian, kejaksaan tinggi belum menyimpulkan peran anak menteri itu. Kejati sudah menjadwalkan pemeriksaan Riefan pada Senin pekan depan.
Penetapan Riefan Direktur Utama PT Rifuel sebagai tersangka diteken sejak hari ini, Jumat 16 Mei 2014. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Bahwa RA (Riefan Avrian), kami telah tetapkan sebagai tersangka dan sprindiknya (surat perintah penyidikan) telah saya tanda tangan tertanggal hari ini 16 Mei," tuturnya.
Riefan ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. "Berdasarkan fakta dan hasil sementara persidangan. Ada fakta-fakta hukum yang kami rumuskan ada keterlibatan seseorang berinisial RA, yang kami nilai memenuhi syarat sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Togarisman dalam jumpa pers di kantor Kejati DKI Jakarta Jumat (16/5/2014).
Kendati demikian, kejaksaan tinggi belum menyimpulkan peran anak menteri itu. Kejati sudah menjadwalkan pemeriksaan Riefan pada Senin pekan depan.
Penetapan Riefan Direktur Utama PT Rifuel sebagai tersangka diteken sejak hari ini, Jumat 16 Mei 2014. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Bahwa RA (Riefan Avrian), kami telah tetapkan sebagai tersangka dan sprindiknya (surat perintah penyidikan) telah saya tanda tangan tertanggal hari ini 16 Mei," tuturnya.
(dam)