KPU undang parpol bahas pendaftaran capres

Jum'at, 16 Mei 2014 - 12:04 WIB
KPU undang parpol bahas...
KPU undang parpol bahas pendaftaran capres
A A A
Sindonews.com - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan partai politik (parpol) akan menggelar pertemuan pukul 16.00 WIB. Mereka nantinya akan membahas mengenai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Kami akan jelaskan tentang agenda persiapan penerimaan capres-cawapres kepada parpol," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Husni mengatakan, pihaknya akan menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres yang sudah dijadwalkan pada tanggal 19-23 Mei 2014, dan cara mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‬

‪"IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dijadwalkan memberikan penjelasan bagaimana proses pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres," ujarnya.

KPU telah menunjuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para kandidat Capres dan cawapres.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai pada 18 hingga 20 Mei 2014, pemeriksaan kesehatan pada 19 hingga 23 Mei 2014, verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi 18 hingga 23 Mei 2014, pemberitahuan hasil verifikasi administrasi 22 hingga 24 Mei 2014, perbaikan kelengkapan persyaratan 24 hingga26 Mei 2014.

Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan pada 25 hingga 27 Mei 2014, penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan 25 hingga 27 Mei 2014, verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan 26 hingga 29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan 28 hingga 30 Mei 2014.

Sementara penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres 31 Mei 2014, serta pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 1 Juni 2014.

Adapun mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008, persyaratan yang harus dilakukan pasangan capres dan cawapres antara lain, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.

Pengajuan pasangan capres dan cawapres dilakukan partai politik atau gabungan partai politik yang mengharuskan bertandatangan Ketua Umum Partai dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai.

Syarat lain bagi capres dan cawapres diketahui pejabat negara seperti menteri, ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada Presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)