Syarief Hasan tanggapi anaknya jadi saksi di Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian dijadwalkan menyampaikan kesaksian untuk kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan videotron dengan terdakwa Hendra Saputra.
Syarief yang ditemui usai menghadiri rapat pleno Fraksi Partai Demokrat DPR tidak banyak komentar karena persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
"Sudah, itu masalah hukum yang berbicara. Itu sudah ditangani (secara) hukum," kata Syarief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Sebelumnya, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan pukul 18.45 WIB, sidang belum juga dimulai.
Seperti diketahui, Hendra b‎ersama-bersama dengan dengan Hasnawai Bachtiar, MM (alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan Videotron, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Videotron dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel turut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah memperkaya terdakwa Hendra sendiri dan orang lain yaitu Riefan dalam pengadaan videotron pada Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.934.
Syarief yang ditemui usai menghadiri rapat pleno Fraksi Partai Demokrat DPR tidak banyak komentar karena persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
"Sudah, itu masalah hukum yang berbicara. Itu sudah ditangani (secara) hukum," kata Syarief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Sebelumnya, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan pukul 18.45 WIB, sidang belum juga dimulai.
Seperti diketahui, Hendra b‎ersama-bersama dengan dengan Hasnawai Bachtiar, MM (alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan Videotron, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Videotron dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel turut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah memperkaya terdakwa Hendra sendiri dan orang lain yaitu Riefan dalam pengadaan videotron pada Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.934.
(kri)