Fitra minta Kejagung periksa Jokowi terkait Transjakarta
Rabu, 14 Mei 2014 - 10:35 WIB
Fitra minta Kejagung periksa Jokowi terkait Transjakarta
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera memerika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), terkait kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2013, yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.
"Segera periksa Jokowi oleh Kejaksaan, agar lebih jelas ada dugaan penyimpangaan pengadaan busway ini," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Sindonews, Rabu (14/5/2014).
Kata dia, pemeriksaan mantan Wali Kota Solo ini bisa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah terhadap pengadaan bus tersebut. "Sebagai pertanggungjawaban pengelola anggaran," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2013 yang diketahui bekas dan telah berkarat. Dua tersangka itu ialah mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), Prawoto.
"Segera periksa Jokowi oleh Kejaksaan, agar lebih jelas ada dugaan penyimpangaan pengadaan busway ini," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Sindonews, Rabu (14/5/2014).
Kata dia, pemeriksaan mantan Wali Kota Solo ini bisa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah terhadap pengadaan bus tersebut. "Sebagai pertanggungjawaban pengelola anggaran," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2013 yang diketahui bekas dan telah berkarat. Dua tersangka itu ialah mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), Prawoto.
(maf)