PKB Jombang ajukan gugatan ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan itu karena PKB menduga ada penyimpangan dalam penetapan hasil Pemilu 9 April lalu. PKB mengklaim seharusnya mampu meraih 9 kursi DPRD, tapi hanya 8 kursi.
Ketua DPC PKB Jombang Zubaidi Mochtar mengatakan, partainya sudah mendaftarkan gugatan ke MK. "Kini tinggal menunggu proses," ujarnya, Selasa 13 Mei 2014.
Dia menilai ada pengalihan suara tidak sah menjadi sah dalam penghitungan suara di daerah pemilihan Kecamatan Mojoagung, Mojowarno, Wonosalam, Bareng.
"Terbukti hasil rekapitulasi perolehan suara antara form C1 dengaan form D1 tidak sama atau sengaja diubah," katanya.
Pengajuan gugatan itu karena PKB menduga ada penyimpangan dalam penetapan hasil Pemilu 9 April lalu. PKB mengklaim seharusnya mampu meraih 9 kursi DPRD, tapi hanya 8 kursi.
Ketua DPC PKB Jombang Zubaidi Mochtar mengatakan, partainya sudah mendaftarkan gugatan ke MK. "Kini tinggal menunggu proses," ujarnya, Selasa 13 Mei 2014.
Dia menilai ada pengalihan suara tidak sah menjadi sah dalam penghitungan suara di daerah pemilihan Kecamatan Mojoagung, Mojowarno, Wonosalam, Bareng.
"Terbukti hasil rekapitulasi perolehan suara antara form C1 dengaan form D1 tidak sama atau sengaja diubah," katanya.
(dam)