Olly Dondokambey batal bersaksi lantaran urus PSU

Selasa, 13 Mei 2014 - 18:29 WIB
Olly Dondokambey batal bersaksi lantaran urus PSU
Olly Dondokambey batal bersaksi lantaran urus PSU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor terkait proyek Sport Center Hambalang.

Namun, Olly batal bersaksi lantaran masih mengawal pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Olly merupakan Ketua DPD PDI Sulawesi Utara (Sulut).

Juru Bicara Keluarga Dondokambey, David Dondokambey mengatakan, Olly sudah mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa KPK.

"Sebagai kader PDIP dan penyelenggara negara Olly wajib mengawal perhitungan suara tersebut, sebab yang dikawal dan dijaga dalam PSU ini seluruh suara PDIP dari tingkat kabupaten/kota DPRD dan DPR RI," ‎kata David melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (13/5/2014).

David meminta ketidakhadiran Olly dapat dipahami. Dia menilai, Olly tidak bisa lepas dari tanggung jawab untuk mengawal PSU. Namun, dia menjamin Olly akan hadir pada persidangan berikutnya.

"Sekiranya urusan tersebut selesai beliau (Olly) akan menghadiri persidangan, sebagai saksi. Itu sebagai wujud warga negara yang baik dan taat hukum," tandas David.

Olly sedianya bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk Teuku Bagus Muhammad Noor, terdakwa dalam kasus proyek Hambalang. Hari ini ada beberapa saksi yang dihadirkan yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5189 seconds (0.1#10.140)