Nyapres, KPU minta pejabat negara mundur

Selasa, 13 Mei 2014 - 17:40 WIB
Nyapres, KPU minta pejabat...
Nyapres, KPU minta pejabat negara mundur
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 18-20 Mei 2014 mendatang. Maka itu, KPU meminta capres dan cawapres sebagai pejabat negara diminta mundur dari jabatannya.

"Pada saat pendaftaran dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri," jelas Komisioner KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Arief menyatakan, pihaknya bakal memverifikasi semua data capres dan cawapres. Termasuk keharusan mundur bagi pejabat negara. Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 soal persyaratan capres dan cawapres.

"Kecuali kepala daerah. Walaupun kepala daerah dalam undang-undang lain juga disebut pejabat negara tapi kepala daerah hanya izin saja," ungkapnya.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 mengatur persyaratan seorang capres dan cawapres yang bakal maju pada pemilu presiden (pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.

Disebutkan, bagi pasangan capres dan cawapres yang diketahui sebagai pejabat negara seperti menteri, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai capres atau cawapres seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat yang wajib diserahkan kepada KPU.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
YouTuber Berpeluang...
YouTuber Berpeluang Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres 2024
Debat Pilpres Perdana...
Debat Pilpres Perdana 3 Capres Dimulai!
KPU Buka Pendaftaran...
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024
KIB Sudah Kerucutkan...
KIB Sudah Kerucutkan Kriteria Capres dan Cawapres Pilpres 2024
Pilpres 2024, Besok...
Pilpres 2024, Besok PPP Umumkan Capres-Cawapres
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved