Nyapres, KPU minta pejabat negara mundur

Selasa, 13 Mei 2014 - 17:40 WIB
Nyapres, KPU minta pejabat negara mundur
Nyapres, KPU minta pejabat negara mundur
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 18-20 Mei 2014 mendatang. Maka itu, KPU meminta capres dan cawapres sebagai pejabat negara diminta mundur dari jabatannya.

"Pada saat pendaftaran dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri," jelas Komisioner KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Arief menyatakan, pihaknya bakal memverifikasi semua data capres dan cawapres. Termasuk keharusan mundur bagi pejabat negara. Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 soal persyaratan capres dan cawapres.

"Kecuali kepala daerah. Walaupun kepala daerah dalam undang-undang lain juga disebut pejabat negara tapi kepala daerah hanya izin saja," ungkapnya.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 mengatur persyaratan seorang capres dan cawapres yang bakal maju pada pemilu presiden (pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.

Disebutkan, bagi pasangan capres dan cawapres yang diketahui sebagai pejabat negara seperti menteri, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai capres atau cawapres seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat yang wajib diserahkan kepada KPU.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0943 seconds (0.1#10.140)