Indonesia berstatus darurat narkoba

Selasa, 13 Mei 2014 - 15:57 WIB
Indonesia berstatus...
Indonesia berstatus darurat narkoba
A A A
Sindonews.com - Peredaran narkoba di Indonesia semakin masif. Bahkan, 80 persen narkoba masuk melalui jalur laut karena Indonesia dikenal sebagai negara kelautan atau maritim. Setelah masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, kemudian narkoba didistribusikan dengan jalur darat.

"Indonesia saat ini sudah berstatus darurat narkoba di mana sudah menjadi negara pasar. Penjualan narkoba di Indonesia memang sangat menguntungkan. Peredaran gelap narkotika paling banyak masih berada di Jakarta dan diikuti dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan seterusnya," ungkap Kasi Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahmad Soleh, saat diskusi di Polsek Sawangan, Depok, Selasa (13/5/2014).

Ahmad mengaku, tidak mudah memberantas narkoba di Indonesia. Apalagi saat ini jumlah permintaan atas barang haram tersebut semakin meningkat.

"Peningkatan permintaan tersebut menjadi tantangan bagi kita semua terutama bagi para penegak hukum. Program merehabilitasi para pengguna yang dilakukan oleh BNN bisa menjadi salah satu cara mengurangi jumlah permintaan tersebut," paparnya.

Sementara, Kapolsek Sawangan Kompol Saderi mengaku, program rehabilitasi kadang membuat petugas bingung dalam menindak penyalahguna narkoba.

"Saat ini anggota kami mengalami dilema dengan program merehabilitasi para pengguna narkoba. Sedangkan di satu sisi kami harus memenjarakan orang yang terbukti membawa atau menyimpan narkoba," kata Saderi.

Saderi mengaku, narkoba saat ini semakin marak. Kepolisian pun tak berhenti menangkap para pengguna narkoba. Namun jumlah pengguna tidak juga berkurang melainkan bertambah.

Menanggapi hal itu, Ahmad pun menerangkan tujuan dari program rehabilitasi yang menjadi dilema bagi kepolisian. Menurutnya, rehabilitasi dilakukan untuk mengurangi jumlah pengguna narkoba. Sehingga, permintaan atas barang haram itu dapat berkurang.

"Apabila permintaan sudah berkurang, bisnis narkoba di Indonesia tidak lagi menguntungkan dan barang-barang tersebut tidak lagi masuk ke Indonesia," terangnya.

BNN mencanangkan, 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba di mana para pengguna lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Namun, bagi pengguna yang merangkap sebagai pengedar tetap harus dihukum pidana atas perbuatannya tersebut.

"Untuk mengetahui seseorang itu memang pengguna atau pengedar harus diassesment terlebih dahulu oleh tim assesment. Mudah-mudahan program ini dapat menjadi cara ampuh untuk mengurangi peredaran narkoba. Sehingga Indonesia dapat terbebas dari cengkraman narkoba," pungkas Ahmad.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7246 seconds (0.1#10.140)