Hadapi vonis, Dirut Indoguna pasrah

Selasa, 13 Mei 2014 - 15:15 WIB
Hadapi vonis, Dirut Indoguna pasrah
Hadapi vonis, Dirut Indoguna pasrah
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman pasrah menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor). Maria tersangkut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ibu pasrah saja, menyerahkan kepada Majelis Hakim," kata Kuasa hukum Maria Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Denny meyakini, Majelis Hakim akan memvonis Elizabeth sesuai fakta persidangan dan divonis secara adil. "Karena semua fakta dan bukti-bukti sudah diungkap dalam persidangan," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi itu juga dituntut pidana denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan empat bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menilai, Maria sebagai pengusaha importir daging sapi terbukti menyuap Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Waktu itu, Luthfi sebagai penyelenggara negara yakni anggota DPR.

Suap sebesar Rp1,3 miliar itu akan diserahkan melalui orang dekatnya Luthfi, Ahmad Fathanah, yang belakangan mengaku sudah meminta maaf kepada Maria. Suap tersebut terkait penambahan kuota impor daging sapi.

Maria disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0812 seconds (0.1#10.140)