KPU tunjuk Adnan Buyung Nasution hadapi gugatan pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK). Bahkan, sebagai pihak tergugat dan terkait, KPU telah menunjuk advokat senior Adnan Buyung Nasution untuk mendampingi proses hukum di MK.
"Di tingkat pusat kita tunjuk Adnan Buyung Nasution jadi lawyer di MK. Ke daerah juga kita siapkan data pendukung," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Sigit menambahkan, penunjukan Buyung Nasution yang juga pengacara Anas Urbaningrum ini dilakukan karena pengalaman dan integritasnya sebagai advokat senior. Di luar itu, KPU mengklaim siap menghadapi upaya hukum atas sengketa pemilu yang dilayangkan peserta pemilu.
"Kita optimis, beberapa hasil klarifikasi kita, rapat pleno terbuka itu tidak terbukti, seperti Pasuruan, Surabaya. Jadi kita siap saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, pasca penetapan pleno hasil Pemilu Legislatif 2014, sejumlah partai politik dan calon anggota DPD RI mulai melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu di MK. Gugatan dilakukan karena pemungutan dan penghitungan suara dinilai cacat dan penuh kecurangan.
"Di tingkat pusat kita tunjuk Adnan Buyung Nasution jadi lawyer di MK. Ke daerah juga kita siapkan data pendukung," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Sigit menambahkan, penunjukan Buyung Nasution yang juga pengacara Anas Urbaningrum ini dilakukan karena pengalaman dan integritasnya sebagai advokat senior. Di luar itu, KPU mengklaim siap menghadapi upaya hukum atas sengketa pemilu yang dilayangkan peserta pemilu.
"Kita optimis, beberapa hasil klarifikasi kita, rapat pleno terbuka itu tidak terbukti, seperti Pasuruan, Surabaya. Jadi kita siap saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, pasca penetapan pleno hasil Pemilu Legislatif 2014, sejumlah partai politik dan calon anggota DPD RI mulai melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu di MK. Gugatan dilakukan karena pemungutan dan penghitungan suara dinilai cacat dan penuh kecurangan.
(hyk)