Agus Martowardojo beberkan peran Menkeu di proyek Hambalang

Selasa, 13 Mei 2014 - 13:07 WIB
Agus Martowardojo beberkan peran Menkeu di proyek Hambalang
Agus Martowardojo beberkan peran Menkeu di proyek Hambalang
A A A
Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus diperiksa sebagai saksi sebagai mantan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Soruso, tersangka proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.

Dia menyampaikan bahwa tugasnya sebagai Menkeu pada saat itu hanya melakukan verifikasi jika ada pembayaran oleh kementerian teknis yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Saya menjelaskan UU Keungan Negara 2003 dan UU Perbendaharaan Negara 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2014).

Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan perihal persetujuan kontrak tahun jamak dalam proyek Hambalang. Agus juga mengklaim tidak kenal dengan Machfud Suroso.

"Tapi itu tidak terkait dengan anggaran, kalau anggaran adalah bagian dari tugas kemeterian teknis dalam berhubungan dengan DPR. Jadi perstujuan anggaran yang 175 ataupun tambahannya 400 dan 500 adalah Kemenpora dan DPR," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5154 seconds (0.1#10.140)