Ketua PDIP Kota Tangerang laporkan KPU ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Hendri Zein melaporkan komisioner KPU Kota Tangerang.
Dia menuding komisioner itu telah memberikan kemudahan bagi salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partainya sedniri dalam melengkapi persyaratan administrasi dana kampanye
"Laporan dana kampanye satu sampai 13 kok bisa dilaporkan oleh peserta, bukan diajukan partai. Ini aneh, kok bisa dimasukan oleh individu," ujar Hendri Zein saat menggelar jumpa pers, Senin (12/05).
Menurut Hendri, dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 disebutkan pada bagian kedua Pasal 10, bahwa pengurus parpol wajib menyampaikan dana kampanye. "Jelas kan lembaga to lembaga, bukan lembaga to person. Ini bukti KPU sudah berpihak," tuturnya.
Bukti bahwa KPU telah diduga berpihak menurut Hendri Zein, ada tambahan yang diselipkan oleh KPU pada laporan dana kampanye. "Salahnya KPU, saking paniknya mereka tidak rapih dalam menyisipkan laporan. Seharusnya dia masuk ke nomor urut 10, dimasukan ke dalam urutan lima dalam laporan tersebut," tuturnya.
Menurut Hendri, partai sengaja tidak memasukan laporan dana kampanye caleg itu karena telat dari jadwal.
"Kami kan partai ada aturan sendiri, semua harus masuk sebelum tanggal 2 April. Tetapi dia masukan ke partai baru tanggal 22 April. Sedangkan batas waktu laporan yang harus disampaikan ke KPU tanggal 24 April karena telat itu kita kosongkan laporan dia," ujarnya .
Caleg itu lalu melaporkan peristiwa perselisihan antara dia dengan partai pada 26 April ke Panwaslu Kota Tangerang. Tetapi, kemudian dia cabut laporan itu.
Dasar itu lah yang membuat Hendri Zein marah dan melaporkan KPU ke Polres Metro Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang.
Dia menuding komisioner itu telah memberikan kemudahan bagi salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partainya sedniri dalam melengkapi persyaratan administrasi dana kampanye
"Laporan dana kampanye satu sampai 13 kok bisa dilaporkan oleh peserta, bukan diajukan partai. Ini aneh, kok bisa dimasukan oleh individu," ujar Hendri Zein saat menggelar jumpa pers, Senin (12/05).
Menurut Hendri, dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 disebutkan pada bagian kedua Pasal 10, bahwa pengurus parpol wajib menyampaikan dana kampanye. "Jelas kan lembaga to lembaga, bukan lembaga to person. Ini bukti KPU sudah berpihak," tuturnya.
Bukti bahwa KPU telah diduga berpihak menurut Hendri Zein, ada tambahan yang diselipkan oleh KPU pada laporan dana kampanye. "Salahnya KPU, saking paniknya mereka tidak rapih dalam menyisipkan laporan. Seharusnya dia masuk ke nomor urut 10, dimasukan ke dalam urutan lima dalam laporan tersebut," tuturnya.
Menurut Hendri, partai sengaja tidak memasukan laporan dana kampanye caleg itu karena telat dari jadwal.
"Kami kan partai ada aturan sendiri, semua harus masuk sebelum tanggal 2 April. Tetapi dia masukan ke partai baru tanggal 22 April. Sedangkan batas waktu laporan yang harus disampaikan ke KPU tanggal 24 April karena telat itu kita kosongkan laporan dia," ujarnya .
Caleg itu lalu melaporkan peristiwa perselisihan antara dia dengan partai pada 26 April ke Panwaslu Kota Tangerang. Tetapi, kemudian dia cabut laporan itu.
Dasar itu lah yang membuat Hendri Zein marah dan melaporkan KPU ke Polres Metro Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang.
(dam)