KPU diminta validasi ulang DPT

Minggu, 11 Mei 2014 - 16:01 WIB
KPU diminta validasi...
KPU diminta validasi ulang DPT
A A A
Sindonews.com - Sejumlah pihak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi dan validasi ulang daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan presiden (pilpres) pada Juli mendatang.

Hal itu agar kekacauan yang menimbulkan kecurangan karena buruknya DPT pada pemilihan legislatif (pileg) lalu, tidak terulang pada pilpres nanti. Dengan demikian, presiden yang terpilih memiliki legitimasi.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengaku, tidak puas dengan penetapan DPT oleh KPU sebanyak 185 juta orang. Mengingat, ada banyak penduduk Indonesia yang tidak mendapatkan hak pilihnya pada pileg lalu.

Apalagi, ada sekira 10 juta data penduduk yang dipersoalkan partai politik (parpol) karena tidak masuk dalam pendataan. "Dari 10 juta itu yang didasarkan atas e-KTP, sebanyak 8 juta sudah memiliki NIK baru. Sehingga ada 2 juta yang sampai sekarang kita tidak tahu NIK nya," ucap Ray kepada wartawan, Minggu (11/5/2014).

"Apakah mereka mempergunakannya pada pileg lalu. Kemudian, apakah sekarang mereka masih dihitung masuk pilpres atau tidak. Jadi data 185 juta itu valid atau tidak. Saya terus terang tidak puas dengan DPT apalagi terbukti KPK sudah menetapkan tersangka dalam pembuatan e-KTP. Karena DPT efeknya ke pengadaan surat suara," imbuhnya.

Selain itu, data DPT ini harus ditinjau ulang oleh KPU, kata Ray, penyelenggara juga harus memperbaiki manajemen logistik pemilu seperti, berapa surat suara yang akan dicetak.

Berkaca pada pileg lalu, jumlah surat suara yang dicetak, ditarik, ditambah dan dimusnahkan tidak jelas pertanggungjawabannya. "Logistik kan hanya surat suara. Dipecat saja penyelenggara yang curang dan bentuk yang baru. Apalagi pilpres nanti akan lebih berat dari pileg," katanya.

Dia mengaku khawatir, DPT yang buruk dimanfaatkan untuk memanipulasi suara. Apalagi kalau perbedaannya mencapai puluhan juta pemilih. "Kita minta untuk diperbaiki jangan sampai nantinya ada manipulasi suara," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9025 seconds (0.1#10.140)