KPK tanggapi tudingan pengacara RY

Jum'at, 09 Mei 2014 - 21:40 WIB
KPK tanggapi tudingan pengacara RY
KPK tanggapi tudingan pengacara RY
A A A
Sindonews.com - Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung menjadi kompleks perumahan, bisa dilakukan kapan saja.

Hal demikian dikatakan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menanggapi pernyataan pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), Sugeng Teguh Santoso.

"Penggeledahan ya kapan saja bisa. Penggeledahan itu untuk kepentingan penyidikan. Yang penting penggeledahan itu ada saksinya di situ. Apakah pemilik tempat, ataukah pejabat di situ," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).

Dia pun menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap RY. "Saya kira keputusan untuk kemudian melakukan OTT, ada di petugas atau penyidik yang melakukan itu. Ketika bukti sudah firm, OTT akan dilakukan. Kalau tidak, tentu tidak dilakukan. Jadi saya kira sudah firm," katanya.

Sebelumnya, Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor maupun rumah dinas Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dipersoalkan oleh Sugeng Teguh Santoso, Pengacara Bupati Bogor RY.

"Kenapa ya KPK geledah subuh-subuh ?," ujar Pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK.

Dia tak sepakat bila penggeledahan itu dilakukan pada subuh hari. "Penggeledahan kan harus hari terang. Artinya, dapat kondisi yang baik, dan ada pendampingan," tuturnya.

Sekadar diketahui, selain kantor, rumah dinas Bupati Bogor di kompleks Pemerintah Kabupaten Bogor, Tegar Beriman, Cibinong, pun digeledah penyidik KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8037 seconds (0.1#10.140)