Syarat parpol ajukan capres dan cawapres

Jum'at, 09 Mei 2014 - 20:29 WIB
Syarat parpol ajukan capres dan cawapres
Syarat parpol ajukan capres dan cawapres
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 18 Mei sampai 20 Mei 2014 mendatang.

Partai politik (parpol) atau gabungan partai politik berhak mengajukan calon jika memperoleh kursi di DPR, paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

"Kalau berdasarkan jumlah kursi, berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Selain berdasar pada perolehan jumlah kursi, pengajuan capres dan cawapres juga bisa dilakukan dengan mengacu pada perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

"Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR, akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," jelas Ferry.

Dia menjelaskan, syarat lain pengajuan capres dan cawapres bisa dilakukan oleh satu parpol, gabungan dua atau lebih parpol melalui mekanisme penentuan masing-masing internal partai, yang bertandatangan ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.

Ferry menambahkan, bagi parpol atau gabungan parpol yang sudah mendaftarkan calonnya, tidak bisa menarik kembali dukungannya. Sebab, capres dan cawapres yang sudah terdaftar di KPU akan dianggap lolos pada tahap awal proses administrasi.

Adapun, KPU mensyaratkan bagi capres dan cawapres yang berasal dari pejabat negara harus mengundurkan diri. Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada Presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat.

"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4057 seconds (0.1#10.140)