KPK lepaskan tujuh orang terkait penangkapan RY
Jum'at, 09 Mei 2014 - 01:24 WIB
KPK lepaskan tujuh orang terkait penangkapan RY
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas tujuh orang yang ditangkap bersamaan dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan sekitar sepuluh orang.
"Yang diamankan itu kurang lebih 10 orang. Karena sudah selesai, tiga sudah tersangka yang lainnya kemudian diperbolehkan untuk tinggalkan kantor KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
RY dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
RY dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
RY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Selatan, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin akan ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Bambang menegaskan, KPK akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan Rachmat Yasin. Jika ada pihak lain terindikasi terlibat maka akan dijerat.
"Konsen KPK terhadap tanah kehutanan 2.754 Ha ini. Pantas harga tanah di Bogor mahal, karena tanah ini nih," tegasnya.
"Yang diamankan itu kurang lebih 10 orang. Karena sudah selesai, tiga sudah tersangka yang lainnya kemudian diperbolehkan untuk tinggalkan kantor KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
RY dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
RY dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
RY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Selatan, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin akan ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Bambang menegaskan, KPK akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan Rachmat Yasin. Jika ada pihak lain terindikasi terlibat maka akan dijerat.
"Konsen KPK terhadap tanah kehutanan 2.754 Ha ini. Pantas harga tanah di Bogor mahal, karena tanah ini nih," tegasnya.
(sms)