KPK tetapkan Waryono Karno sebagai tersangka

Rabu, 07 Mei 2014 - 16:56 WIB
KPK tetapkan Waryono...
KPK tetapkan Waryono Karno sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana di Kesetjenan ESDM.

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, WK sebagai sekjen watu itu ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya, ada penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM sekira Rp25 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Negara diduga dirugikan hingga Rp9,8 miliar.

Johan menjelaskan, WK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM tahun anggaran 2012.

"Ada beberapa proyek, kegiatan sosialiasisi sektor mineral, hemat energi, perawatan kantor sekjen, ada dugaan mark up dan penyalahgunaan kewenangan," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8389 seconds (0.1#10.140)