KPK geledah Kantor PNRI terkait proyek e-KTP
Selasa, 06 Mei 2014 - 19:14 WIB
KPK geledah Kantor PNRI terkait proyek e-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Jalan Percetakan Negara Nomor 31, Jakarta.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
"Kedua, di rumah direktur PNRI, Jalan Pondok Jaya 3 nomor 24, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/5/2014).
Belum diketahui penyidik menyita apa saja dalam penggeledahan itu. Pengeledahan tersebut diinformasikan terkait tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Sebelumnya, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di PT Quadra Solution, Menara Duta 7th-Jalan HR Rasuna Said Kav B 9 Jaksel, Kantor Ditjen Dukcapil Jalan TMP Kalibata-Jaksel dan Ruangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
"Kedua, di rumah direktur PNRI, Jalan Pondok Jaya 3 nomor 24, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/5/2014).
Belum diketahui penyidik menyita apa saja dalam penggeledahan itu. Pengeledahan tersebut diinformasikan terkait tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Sebelumnya, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di PT Quadra Solution, Menara Duta 7th-Jalan HR Rasuna Said Kav B 9 Jaksel, Kantor Ditjen Dukcapil Jalan TMP Kalibata-Jaksel dan Ruangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
(kri)