Tanda tangan untuk hukum berat pelaku kekerasan anak
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah didesak untuk memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Caranya dengan merevisi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Desakan itu disampaikan Komunitas Parenting Cibubur dengan membawa kertas yang berisi hampir satu juta tanda tangan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 5 Mei 2014.
Komunitas tersebut juga meminta agar komisioner KPAI untuk ikut membubuhkan tanda tangan. "Banyak orang yang enggak bisa berkata-kata (vokal) tapi dengan tanda tangan ini mereka mendukung hal-hal yang akan kami bawa ke Dewan (DPR)," ujar Ketua Komunitas Parenting Cibubur, Eva Dewi kepada Sindonews, Senin 5 Mei 2014.
Dia mengatakan akan menyerahkan kertas tersebut ke DPR jika sudah berisi 1 juta tanda tangan. "Kami meminta DPR untuk setuju merevisi UU Perlindungan Anak khususnya pada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Di dalam UU itu tertera (hukuman) 15 tahun, seharusnya hukuman mati atau di suntik mati aja," tuturnya.
Menurut Eva, tanda tangan itu juga sebagai desakan bagi DPR untuk berbuat banyak dalam upaya menghentikan kekerasan terhadap anak.
Pada hari yang sama, Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peraan Indonesia) mendatangi kantor KPAI untuk mendukung lembaga negara untuk anak ini dalam kasus-kasus yang menyinggung perlindungan anak.
"Kami datang untuk mendukung KPAI agar kasus-kasus yang muncul selain dari kasus sekolah internasional yang terjadi beberapa waktu lalu sehingga bisa terus dilakukan oleh lembaga ini," ujar Ketua Peraan Indonesia, M Joni saat diterima oleh komisioner KPAI di kantor KPAI.
Desakan itu disampaikan Komunitas Parenting Cibubur dengan membawa kertas yang berisi hampir satu juta tanda tangan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 5 Mei 2014.
Komunitas tersebut juga meminta agar komisioner KPAI untuk ikut membubuhkan tanda tangan. "Banyak orang yang enggak bisa berkata-kata (vokal) tapi dengan tanda tangan ini mereka mendukung hal-hal yang akan kami bawa ke Dewan (DPR)," ujar Ketua Komunitas Parenting Cibubur, Eva Dewi kepada Sindonews, Senin 5 Mei 2014.
Dia mengatakan akan menyerahkan kertas tersebut ke DPR jika sudah berisi 1 juta tanda tangan. "Kami meminta DPR untuk setuju merevisi UU Perlindungan Anak khususnya pada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Di dalam UU itu tertera (hukuman) 15 tahun, seharusnya hukuman mati atau di suntik mati aja," tuturnya.
Menurut Eva, tanda tangan itu juga sebagai desakan bagi DPR untuk berbuat banyak dalam upaya menghentikan kekerasan terhadap anak.
Pada hari yang sama, Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peraan Indonesia) mendatangi kantor KPAI untuk mendukung lembaga negara untuk anak ini dalam kasus-kasus yang menyinggung perlindungan anak.
"Kami datang untuk mendukung KPAI agar kasus-kasus yang muncul selain dari kasus sekolah internasional yang terjadi beberapa waktu lalu sehingga bisa terus dilakukan oleh lembaga ini," ujar Ketua Peraan Indonesia, M Joni saat diterima oleh komisioner KPAI di kantor KPAI.
(dam)