Alasan kasus politik uang sulit dituntaskan

Senin, 05 Mei 2014 - 16:56 WIB
Alasan kasus politik...
Alasan kasus politik uang sulit dituntaskan
A A A
Sindonews.com - Rentetan kasus politik uang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu. Total ada 30 kasus politik uang terjadi, tapi tak ada satu pun yang berhasil dituntaskan. Lantas apa masalahnya?

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, alasan tidak terselesaikannya kasus politik uang yakni merujuk pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012.

"Melihat UU salah rujuk, sedih sekali oleh lembaga negara. UU Nomor 8 Tahun 2012, harusnya merujuk Pasal 89, tapi malah Pasal 88. Sehingga, terjadi ketidaksesuaian," ungkap Titi kepada wartawan, saat ditemui di Gedung MPR, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Dia menambahkan, sampai hari ini belum ada caleg yang terproses melakukan pelanggaran politik uang sampai ke tingkat pengadilan. "Seluruh pelanggaran politik uang ada 30 kasus, tapi saya tidak tahu penanganannya," tegasnya.

Hingga kini, kata Titi, yang terlibat kasus politik uang adalah mereka yang terlibat membagikan uang seperti tim sukses. "Tapikan, tim sukses enggak semua didaftarkan ke KPU dan banyak yang jadi tim sukses siluman. Ini juga jadi masalah," sambungnya.

Kemudian, komitmen penegak hukum dalam menangani kasus politik uang ibarat kasus air mata. Sebab masa penanganannya singkat.

"Di Bawaslu hanya lima hari, dan di Polri 14 hari. Sementara di kejaksaan tiga hari. Jadi dengan waktu yang singkat ditambah tuntutan publik dan punya dimensi politik, sehingga komitmen itu tidak menjadi kuat," paparnya.

Titi pun berharap, proses penegakan hukum bisa memaksa aparat menindaklanjuti dan jangan sampai beban pembuktian diberikan kapada saksi.

"Bayangkan orang melapor itu sudah luar biasa, tapi ditanya mana alat buktinya? Padahal saat dia berani melaporkan ada politik uang, dia sudah menanggung risiko besar," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved