Alasan kasus politik uang sulit dituntaskan

Senin, 05 Mei 2014 - 16:56 WIB
Alasan kasus politik...
Alasan kasus politik uang sulit dituntaskan
A A A
Sindonews.com - Rentetan kasus politik uang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu. Total ada 30 kasus politik uang terjadi, tapi tak ada satu pun yang berhasil dituntaskan. Lantas apa masalahnya?

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, alasan tidak terselesaikannya kasus politik uang yakni merujuk pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012.

"Melihat UU salah rujuk, sedih sekali oleh lembaga negara. UU Nomor 8 Tahun 2012, harusnya merujuk Pasal 89, tapi malah Pasal 88. Sehingga, terjadi ketidaksesuaian," ungkap Titi kepada wartawan, saat ditemui di Gedung MPR, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Dia menambahkan, sampai hari ini belum ada caleg yang terproses melakukan pelanggaran politik uang sampai ke tingkat pengadilan. "Seluruh pelanggaran politik uang ada 30 kasus, tapi saya tidak tahu penanganannya," tegasnya.

Hingga kini, kata Titi, yang terlibat kasus politik uang adalah mereka yang terlibat membagikan uang seperti tim sukses. "Tapikan, tim sukses enggak semua didaftarkan ke KPU dan banyak yang jadi tim sukses siluman. Ini juga jadi masalah," sambungnya.

Kemudian, komitmen penegak hukum dalam menangani kasus politik uang ibarat kasus air mata. Sebab masa penanganannya singkat.

"Di Bawaslu hanya lima hari, dan di Polri 14 hari. Sementara di kejaksaan tiga hari. Jadi dengan waktu yang singkat ditambah tuntutan publik dan punya dimensi politik, sehingga komitmen itu tidak menjadi kuat," paparnya.

Titi pun berharap, proses penegakan hukum bisa memaksa aparat menindaklanjuti dan jangan sampai beban pembuktian diberikan kapada saksi.

"Bayangkan orang melapor itu sudah luar biasa, tapi ditanya mana alat buktinya? Padahal saat dia berani melaporkan ada politik uang, dia sudah menanggung risiko besar," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved