Atasi masalah sosial perlu ditunjang SDM andal
A
A
A
Sindonews.com - Penanganan berbagai masalah sosial di Indonesia membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) andal dan berkompetensi.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Toto Utomo Budi Santosa,saat pengarahan penguatan SDM menyambut implementasi Reformasi Birokrasi di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Mei 2014.
"Penanganan masalah sosial tidak bisa hanya pendekatan reaktif saja. Tetapi harus terencana yang ditunjang tenaga terlatih,” kata Toto lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (4/5/2014).
Menurut Toto, di berbagai daerah berkembang masalah sosial sangat cepat. Tidak hanya persoalan anak jalanan, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar. Juga, berkembang fenomena baru yaitu konflik sosial, tindak kekerasan dalam keluarga dan anak.
"Kemensos telah menyiapkan tenaga tenaga selain unsur dari masyarakat, seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tim Reaksi Cepat (TRC), Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM), serta para penyelenggara dari jajaran pegawai Kemensos," ucapnya.
Selain itu, alur reformasi secara utuh telah dijalankan di antaranya menempatkan karyawan sesuai disiplin ilmu. Misalnya lulusan kesejahteraan sosial ditempatkan di unit teknis, lulusan hukum memperkuat di bidang perundang-undangan, serta lulusan ekonomi memperkuat bidang keuangan.
“Semangat reformasi birokrasi diyakini mampu memperlancar manajemen sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kemensos, ” tandasnya.
Kemensos telah membuat road map tentang kepegawaian, termasuk penetapan sasaran kinerja pegawai, sehingga terukur kebutuhan masing masing unit kerja dan proyeksi kebutuhan pegawai pada tahun berikutnya.
"Amanat UU (Undang-undang) Nomor 11 Tahun 2009, tentang kesejahteraan sosial, yaitu kebencanaan, keterlantaran, ketunaan, kecacatan, kemiskinan, keterpencilan, kekerasan. Implementasinya dibagi dalam rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial," ungkapnya.
SDM berkompetensi adalah sebuah keniscayaan, karena reformasi birokrasi juga dilengkapi dengan tunjangan kinerja sesuai kelas masing masing karyawan yang dihitung kepatutannya bagi penghargaan prestasi dan tanggung jawab kerjanya.
“Kemensos mendapatkan tunjangan kinerja 45 persen dan bila hasil kajian Kemen PANRB dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil kerja tidak hanya dihitung dari jumlah jam kerja saja. Tetapi juga kreatifitas, sikap, perilaku dan pro aktif mengimplementasikan program dan menangkap persoalan-persoalan yang muncul dan teknik memecah masalah.
“Suatu pekerjaan dinilai berhasil, bila dapat dilihat, dihitung, dilaksanakan, serta dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Toto Utomo Budi Santosa,saat pengarahan penguatan SDM menyambut implementasi Reformasi Birokrasi di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Mei 2014.
"Penanganan masalah sosial tidak bisa hanya pendekatan reaktif saja. Tetapi harus terencana yang ditunjang tenaga terlatih,” kata Toto lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (4/5/2014).
Menurut Toto, di berbagai daerah berkembang masalah sosial sangat cepat. Tidak hanya persoalan anak jalanan, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar. Juga, berkembang fenomena baru yaitu konflik sosial, tindak kekerasan dalam keluarga dan anak.
"Kemensos telah menyiapkan tenaga tenaga selain unsur dari masyarakat, seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tim Reaksi Cepat (TRC), Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM), serta para penyelenggara dari jajaran pegawai Kemensos," ucapnya.
Selain itu, alur reformasi secara utuh telah dijalankan di antaranya menempatkan karyawan sesuai disiplin ilmu. Misalnya lulusan kesejahteraan sosial ditempatkan di unit teknis, lulusan hukum memperkuat di bidang perundang-undangan, serta lulusan ekonomi memperkuat bidang keuangan.
“Semangat reformasi birokrasi diyakini mampu memperlancar manajemen sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kemensos, ” tandasnya.
Kemensos telah membuat road map tentang kepegawaian, termasuk penetapan sasaran kinerja pegawai, sehingga terukur kebutuhan masing masing unit kerja dan proyeksi kebutuhan pegawai pada tahun berikutnya.
"Amanat UU (Undang-undang) Nomor 11 Tahun 2009, tentang kesejahteraan sosial, yaitu kebencanaan, keterlantaran, ketunaan, kecacatan, kemiskinan, keterpencilan, kekerasan. Implementasinya dibagi dalam rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial," ungkapnya.
SDM berkompetensi adalah sebuah keniscayaan, karena reformasi birokrasi juga dilengkapi dengan tunjangan kinerja sesuai kelas masing masing karyawan yang dihitung kepatutannya bagi penghargaan prestasi dan tanggung jawab kerjanya.
“Kemensos mendapatkan tunjangan kinerja 45 persen dan bila hasil kajian Kemen PANRB dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil kerja tidak hanya dihitung dari jumlah jam kerja saja. Tetapi juga kreatifitas, sikap, perilaku dan pro aktif mengimplementasikan program dan menangkap persoalan-persoalan yang muncul dan teknik memecah masalah.
“Suatu pekerjaan dinilai berhasil, bila dapat dilihat, dihitung, dilaksanakan, serta dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
(maf)