Makna golput bergeser jadi golongan penerima uang tunai

Jum'at, 02 Mei 2014 - 21:33 WIB
Makna golput bergeser...
Makna golput bergeser jadi golongan penerima uang tunai
A A A
Sindonews.com - Begitu dahsyatnya pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Mohammad Nasih.

Menurutnya, bukan hanya peserta dan penyelenggara pemilu yang terlibat pelanggaran pemilu. Pemilih pun ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu kali ini.

"Pelanggaran pemilu melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan dalam pemilu. Baik parpol (partai politik), caleg, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat pemilih," kata Mohammad Nasih di pressroom DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Nasih menilai, pelanggaran pemilu kian masif. Bahkan, mayoritas pemilih berubah menjadi kelompok golput baru dengan makna yang baru juga. Golput di sini bermakna, golongan penerima uang tunai. "Tentunya ini sangat mengkhawatirkan karena pemilih ikut pragmatis," jelasnya.

Menurut Nasih, penyebab utama dari praktik politik uang itu karena, kesalahan parpol dan caleg. Mayoritas caleg dinilai tidak cukup memiliki wawasan tentang politik serta, parpol yang tidak melakukan kaderisasi. Sehingga, pada saat pemilu di mana mereka seharusnya melakukan kerja-kerja politik, justru melakukan kerja sosial.

"Caleg dan parpol mendadak jadi orang sosial yang bagi-bagi sumbangan di dapil (daerah pemilihan) masing-masing," ujar Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) itu.

Selain itu, lanjutnya, pemilih pun belum cerdas. Mayoritas pemilih hanya mau memilih jika ada uang khususnya, masyarakat di pedesaan. Mereka meniscayakan uang untuk memilih, karena mereka harus meninggalkan pekerjaan.

Jika mereka meninggalkan pekerjaan harian mereka, maka kehidupan mereka esok harinya terancam karena tidak bisa makan. "Ini hal yang dialami oleh, terutama kaum petani dan terlebih lagi nelayan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved