Makna golput bergeser jadi golongan penerima uang tunai

Jum'at, 02 Mei 2014 - 21:33 WIB
Makna golput bergeser...
Makna golput bergeser jadi golongan penerima uang tunai
A A A
Sindonews.com - Begitu dahsyatnya pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Mohammad Nasih.

Menurutnya, bukan hanya peserta dan penyelenggara pemilu yang terlibat pelanggaran pemilu. Pemilih pun ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu kali ini.

"Pelanggaran pemilu melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan dalam pemilu. Baik parpol (partai politik), caleg, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat pemilih," kata Mohammad Nasih di pressroom DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Nasih menilai, pelanggaran pemilu kian masif. Bahkan, mayoritas pemilih berubah menjadi kelompok golput baru dengan makna yang baru juga. Golput di sini bermakna, golongan penerima uang tunai. "Tentunya ini sangat mengkhawatirkan karena pemilih ikut pragmatis," jelasnya.

Menurut Nasih, penyebab utama dari praktik politik uang itu karena, kesalahan parpol dan caleg. Mayoritas caleg dinilai tidak cukup memiliki wawasan tentang politik serta, parpol yang tidak melakukan kaderisasi. Sehingga, pada saat pemilu di mana mereka seharusnya melakukan kerja-kerja politik, justru melakukan kerja sosial.

"Caleg dan parpol mendadak jadi orang sosial yang bagi-bagi sumbangan di dapil (daerah pemilihan) masing-masing," ujar Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) itu.

Selain itu, lanjutnya, pemilih pun belum cerdas. Mayoritas pemilih hanya mau memilih jika ada uang khususnya, masyarakat di pedesaan. Mereka meniscayakan uang untuk memilih, karena mereka harus meninggalkan pekerjaan.

Jika mereka meninggalkan pekerjaan harian mereka, maka kehidupan mereka esok harinya terancam karena tidak bisa makan. "Ini hal yang dialami oleh, terutama kaum petani dan terlebih lagi nelayan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved