Makna golput bergeser jadi golongan penerima uang tunai

Jum'at, 02 Mei 2014 - 21:33 WIB
Makna golput bergeser...
Makna golput bergeser jadi golongan penerima uang tunai
A A A
Sindonews.com - Begitu dahsyatnya pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Mohammad Nasih.

Menurutnya, bukan hanya peserta dan penyelenggara pemilu yang terlibat pelanggaran pemilu. Pemilih pun ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu kali ini.

"Pelanggaran pemilu melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan dalam pemilu. Baik parpol (partai politik), caleg, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat pemilih," kata Mohammad Nasih di pressroom DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Nasih menilai, pelanggaran pemilu kian masif. Bahkan, mayoritas pemilih berubah menjadi kelompok golput baru dengan makna yang baru juga. Golput di sini bermakna, golongan penerima uang tunai. "Tentunya ini sangat mengkhawatirkan karena pemilih ikut pragmatis," jelasnya.

Menurut Nasih, penyebab utama dari praktik politik uang itu karena, kesalahan parpol dan caleg. Mayoritas caleg dinilai tidak cukup memiliki wawasan tentang politik serta, parpol yang tidak melakukan kaderisasi. Sehingga, pada saat pemilu di mana mereka seharusnya melakukan kerja-kerja politik, justru melakukan kerja sosial.

"Caleg dan parpol mendadak jadi orang sosial yang bagi-bagi sumbangan di dapil (daerah pemilihan) masing-masing," ujar Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) itu.

Selain itu, lanjutnya, pemilih pun belum cerdas. Mayoritas pemilih hanya mau memilih jika ada uang khususnya, masyarakat di pedesaan. Mereka meniscayakan uang untuk memilih, karena mereka harus meninggalkan pekerjaan.

Jika mereka meninggalkan pekerjaan harian mereka, maka kehidupan mereka esok harinya terancam karena tidak bisa makan. "Ini hal yang dialami oleh, terutama kaum petani dan terlebih lagi nelayan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berita Terkini
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
38 menit yang lalu
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
49 menit yang lalu
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
1 jam yang lalu
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
1 jam yang lalu
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
1 jam yang lalu
Soroti Insiden Kecelakaan...
Soroti Insiden Kecelakaan Maut, Istana: Presiden Prabowo Minta Dimitigasi
2 jam yang lalu
Infografis
Pewaris Kerajaan Inggris...
Pewaris Kerajaan Inggris Pangeran William Jadi Target Drone Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved