Nama Mega dan SBY beredar di sidang kasus korupsi
Rabu, 30 April 2014 - 16:08 WIB
Nama Mega dan SBY beredar di sidang kasus korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu) Sudjadnan Parnohadinigrat mengklaim, semua proses yang dijalankan dalam pelaksanaan 12 kegiatan seminar dan konferensi internasional 2004-2005 atas perintah dua Presiden RI, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 12 kegiatan ini menuturkan, pada Oktober 2003 dia bersama Nur Hassan Wirajuda, Menteri Luar Negeri (Menlu) saat itu dipanggil Mega ke Istana Negara.
Dalam pembicaraan itu, Mega memerintahkan Deplu untuk menyelenggarakan sekira enam kegiatan internasional. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sudjadnan pun ditandatangani Mega. Setelah itu Sudjadnan bersama sejumlah diplomat Indonesia melobi puluhan duta besar (dubes) dan menlu negara sahabat.
Mereka pun akhirnya bisa hadir pada kegiatan 2004. Dia mengaku karena kondisi saat itu, Indonesia sedang dalam mengalami musibah nasional terkait Aceh yang terancam lepas dari pangkuan Bumi Pertiwi karena Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Anggaran baru ada satu minggu sebelum kegiatan. Masa saya harus telepon dubes dan menlu puluhan negara untuk batalkan, padahal mereka sudah siap hadir," kata Sudjadnan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/4/14).
"Tidak mungkin. Mau taruh di mana muka Indonesia. Apa yang saya lakukan waktu itu adalah perintah negara, perintah presiden. SK (Surat Keputusan) dari Bu Mega ada," imbuhnya.
Setelah tampuk Pemilu 2004, tampuk presiden dimenangkan dan dipegang Presiden SBY. Apalagi saat SBY baru naik, Provinsi Nanggroe Aceh Darussala (NAD) tertimpa bencana tsunami. Di era Presiden SBY sedang gencar memerangi terorisme. Sudjadnan dan Hassan Wirajuda kembali dipanggil ke Istana Negara.
Sang presiden lanjut Sudjadnan, memerintahkan hal yang sama agar Deplu tetap menyelenggarakan sidang dan konferensi internasional. SK penyelenggaraan pun diteken SBY. Dalam kondisi seperti itu, Deplu sudah tidak bisa melakukan lelang.
Karena penyelenggaran sidang atau konferensi internasional sudah sangat mepet waktunya. Sedangkan para dubes, menlu, dan stakeholder dari negara sahabat sudah siap hadir.
"Dalam penyelenggaraan Tsunami Summit Indonesia memperoleh dana dari negara donor sebesar USD4 miliar atau Rp44 triliun. Apa yang saya korupsi? Kalau ada aturan pelelang yang dilanggar iya, tapi ini kondisi dan perintah negara untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa. Saya tidak mengambil uang negara sepersen pun," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, M Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden 2004-2009 sudah bersedia menjadi saksi untuknya. JK kata Sudjadnan mengetahui penyelenggaran seminar/konferensi internasional kurun 2004-2005.
Terutama soal Tsunami Summit yang mendatangkan donor Rp44 triliun yang dilakukan untuk recovery Aceh. JK pun sudah mengaku adanya jasa yang dipersembahkan Sudjadnan untuk negara dan bangsa. "Itu kata Pak JK. Nanti Pak JK jadi saksi di sidang saya," imbuhnya.
Dia menuturkan, kesaksian mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Deplu I Gusti Putu Adnyana hari ini di persidangan terkait pembagian uang adalah sebuah skenario jahat. Putu Adnyana dan mantan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka yang paling bertanggungjawab dalam proses di kepantiaan.
Keduanya pun yang menikmati uang penyelenggaraan, mengontak seluruh professional convention organizer (PCO), dan menyusun LPJP. Karena Inspektorat Jenderal (Itjen) Deplu dalam audit 2007 menemukan kejanggalan dan uang yang dinikmati keduanya sebesar Rp1,6 miliar, Putu dan Eka pun membagi kesalahan.
"Mereka yang tulis saja untuk bagi-bagi ini dapat berapa, si ini dapat berapa. Pak Hassan Wirajuda, saya, dan yang lain tidak pernah terima uang itu. Saya berani bersumpah kalau saya nikmati uang Rp300 juta anak cucu saya tujuh turun cacat," tandasnya.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 12 kegiatan ini menuturkan, pada Oktober 2003 dia bersama Nur Hassan Wirajuda, Menteri Luar Negeri (Menlu) saat itu dipanggil Mega ke Istana Negara.
Dalam pembicaraan itu, Mega memerintahkan Deplu untuk menyelenggarakan sekira enam kegiatan internasional. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sudjadnan pun ditandatangani Mega. Setelah itu Sudjadnan bersama sejumlah diplomat Indonesia melobi puluhan duta besar (dubes) dan menlu negara sahabat.
Mereka pun akhirnya bisa hadir pada kegiatan 2004. Dia mengaku karena kondisi saat itu, Indonesia sedang dalam mengalami musibah nasional terkait Aceh yang terancam lepas dari pangkuan Bumi Pertiwi karena Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Anggaran baru ada satu minggu sebelum kegiatan. Masa saya harus telepon dubes dan menlu puluhan negara untuk batalkan, padahal mereka sudah siap hadir," kata Sudjadnan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/4/14).
"Tidak mungkin. Mau taruh di mana muka Indonesia. Apa yang saya lakukan waktu itu adalah perintah negara, perintah presiden. SK (Surat Keputusan) dari Bu Mega ada," imbuhnya.
Setelah tampuk Pemilu 2004, tampuk presiden dimenangkan dan dipegang Presiden SBY. Apalagi saat SBY baru naik, Provinsi Nanggroe Aceh Darussala (NAD) tertimpa bencana tsunami. Di era Presiden SBY sedang gencar memerangi terorisme. Sudjadnan dan Hassan Wirajuda kembali dipanggil ke Istana Negara.
Sang presiden lanjut Sudjadnan, memerintahkan hal yang sama agar Deplu tetap menyelenggarakan sidang dan konferensi internasional. SK penyelenggaraan pun diteken SBY. Dalam kondisi seperti itu, Deplu sudah tidak bisa melakukan lelang.
Karena penyelenggaran sidang atau konferensi internasional sudah sangat mepet waktunya. Sedangkan para dubes, menlu, dan stakeholder dari negara sahabat sudah siap hadir.
"Dalam penyelenggaraan Tsunami Summit Indonesia memperoleh dana dari negara donor sebesar USD4 miliar atau Rp44 triliun. Apa yang saya korupsi? Kalau ada aturan pelelang yang dilanggar iya, tapi ini kondisi dan perintah negara untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa. Saya tidak mengambil uang negara sepersen pun," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, M Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden 2004-2009 sudah bersedia menjadi saksi untuknya. JK kata Sudjadnan mengetahui penyelenggaran seminar/konferensi internasional kurun 2004-2005.
Terutama soal Tsunami Summit yang mendatangkan donor Rp44 triliun yang dilakukan untuk recovery Aceh. JK pun sudah mengaku adanya jasa yang dipersembahkan Sudjadnan untuk negara dan bangsa. "Itu kata Pak JK. Nanti Pak JK jadi saksi di sidang saya," imbuhnya.
Dia menuturkan, kesaksian mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Deplu I Gusti Putu Adnyana hari ini di persidangan terkait pembagian uang adalah sebuah skenario jahat. Putu Adnyana dan mantan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka yang paling bertanggungjawab dalam proses di kepantiaan.
Keduanya pun yang menikmati uang penyelenggaraan, mengontak seluruh professional convention organizer (PCO), dan menyusun LPJP. Karena Inspektorat Jenderal (Itjen) Deplu dalam audit 2007 menemukan kejanggalan dan uang yang dinikmati keduanya sebesar Rp1,6 miliar, Putu dan Eka pun membagi kesalahan.
"Mereka yang tulis saja untuk bagi-bagi ini dapat berapa, si ini dapat berapa. Pak Hassan Wirajuda, saya, dan yang lain tidak pernah terima uang itu. Saya berani bersumpah kalau saya nikmati uang Rp300 juta anak cucu saya tujuh turun cacat," tandasnya.
(maf)