BNN minta pecandu narkoba tak takut direhabilitasi
A
A
A
Sindonews.com - Permasalahan penyalahgunaan narkoba yang kian marak membuat perlu dilakukan upaya yang lebih sinergis dan efektif merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1988, dimana pecandu narkoba diberi sanksi alternatif daripada pidana penjara.
Berdasarkan konvensi PBB, pecandu narkoba harus diberi edukasi, perawatan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sejalan dengan konvensi tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyusun strategi melalui kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi penyalahguna narkotika.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dan dicanangkan mulai 2014 sebagai tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Menurut Kasubdit Heroin BNN Slamet Pribadi, kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi penyalahguna narkoba telah sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Melalui kebijakan ini, para korban penyalahgunaan narkoba atau pecandu agar direhabilitasi dan dibimbing menuju kehidupan yang lebih baik," ungkap Slamet melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (30/4/2014).
Dia menambahkan, solusi ini lebih tepat dibandingkan dengan menempatkan pecandu ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). "Penerapan hukum pidana berupa penjara bagi korban penyalahguna narkoba terbukti gagal, karena justru setiap tahunnya korban penyalahguna yang masuk penjara angkanya semakin naik," paparnya.
Slamet berharap, melalui kebijakan ini para korban penyalahgunaan narkoba yang saat ini bersembunyi dapat keluar dan tidak takut untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan.
Kebijakan ini juga dapat memberikan pemahaman presepsi yang sama kepada masyarakat atau penegak hukum bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna narkoba.
"Dalam rangka pembenahan lapas agar tidak menjadi overload serta dapat menurunkan angka prevalensi pengguna narkoba," simpulnya.
BNN mengajak media untuk mengubah paradigma masyarakat, agar para pecandu narkoba bisa melapor dan disembuhkan. "Melalui sosialisasi media diharapkan para korban penyalahguna narkoba yang sebelumnya takut untuk melaporkan diri, karena ancaman hukuman penjara menjadi paham bahwa mereka merupakan korban dan harus mendapatkan rehabilitasi untuk pulih," tuntasnya.
Berdasarkan konvensi PBB, pecandu narkoba harus diberi edukasi, perawatan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sejalan dengan konvensi tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyusun strategi melalui kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi penyalahguna narkotika.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dan dicanangkan mulai 2014 sebagai tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Menurut Kasubdit Heroin BNN Slamet Pribadi, kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi penyalahguna narkoba telah sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Melalui kebijakan ini, para korban penyalahgunaan narkoba atau pecandu agar direhabilitasi dan dibimbing menuju kehidupan yang lebih baik," ungkap Slamet melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (30/4/2014).
Dia menambahkan, solusi ini lebih tepat dibandingkan dengan menempatkan pecandu ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). "Penerapan hukum pidana berupa penjara bagi korban penyalahguna narkoba terbukti gagal, karena justru setiap tahunnya korban penyalahguna yang masuk penjara angkanya semakin naik," paparnya.
Slamet berharap, melalui kebijakan ini para korban penyalahgunaan narkoba yang saat ini bersembunyi dapat keluar dan tidak takut untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan.
Kebijakan ini juga dapat memberikan pemahaman presepsi yang sama kepada masyarakat atau penegak hukum bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna narkoba.
"Dalam rangka pembenahan lapas agar tidak menjadi overload serta dapat menurunkan angka prevalensi pengguna narkoba," simpulnya.
BNN mengajak media untuk mengubah paradigma masyarakat, agar para pecandu narkoba bisa melapor dan disembuhkan. "Melalui sosialisasi media diharapkan para korban penyalahguna narkoba yang sebelumnya takut untuk melaporkan diri, karena ancaman hukuman penjara menjadi paham bahwa mereka merupakan korban dan harus mendapatkan rehabilitasi untuk pulih," tuntasnya.
(kri)