Alokasi uang lelah atas perintah eks Sekjen Kemenlu

Rabu, 30 April 2014 - 14:47 WIB
Alokasi uang lelah atas...
Alokasi uang lelah atas perintah eks Sekjen Kemenlu
A A A
Sindonews.com - Saksi mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana mengungkapkan permintaan alokasi 'uang lelah' atas perintah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.

"Pemberian uang lelah itu atas perintah Pak Sudjadnan," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).

Uang lelah yang dimaksud Putu terkait pelaksanaan kegiatan sidang dan konferensi internasional kurun waktu 2004-2005. Putu dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi Sudjadnan terdakwa dalam kasus itu.

Putu menjelaskan, jumlah uang lelah ditentukan oleh terdakwa. Sementara, Putu mengklaim hanya mencatat saja.

Sebelum kegiatan konfrensi international dilaksanakan usulan anggaran sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, dan sekretariat sudah dibentuk. Dia mengatakan uang lelah itu sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan sebelumnya.

Dia juga tidak menampik mendapatkan uang lelah itu. Bahkan, semua pihak yang menerima sudah dibuatkan tanda terima. Namun, bukti tersebut sudah banyak yang hilang lantaran sudah ada renovasi di Gedung Kemenlu pada tahun 2008.

"Saya buatkan tanda terimanya. Saat saya periksa dan tanya anak buah, dokumennya sudah banyak yang hilang," tegas Putu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6170 seconds (0.1#10.140)