Saksi benarkan ada uang lelah untuk Hassan Wirajuda

Rabu, 30 April 2014 - 14:31 WIB
Saksi benarkan ada uang...
Saksi benarkan ada uang lelah untuk Hassan Wirajuda
A A A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana, sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan seminar di Kemenlu pada tahun 2004-2005.

Saat bersaksi untuk mantan Sekjen kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat terdakwa kasus tersebut, Putu tidak menampik ada uang lelah Rp440 juta buat mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.

Pengakuan Putu berawal dari pertanyaan jaksa KPK yang mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK.

"Di dalam BAP, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mendapat uang lelah dari 11 kali sidang dikali dua berjumlah Rp440 juta. Benar saksi?" tanya salah satu jaksa KPK.

Putu tidak membantahnya. "Iya benar," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).

Dalam BAP saksi yang dibacakan jaksa KPK saat persidangan, terdakwa meminta supaya dialokasikan uang lelah untuk menteri, sekretaris jenderal, kepala biro keuangan, kepala bagian pengendalian keuangan, dan direktur jenderal.

Putu menjelaskan maksud permintaan 'uang lelah' tersebut sebagai uang pengganti dari biaya yang dikeluarkan sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan.

"Semua itu biayanya tidak kecil. Uang lelah itu hanya diberikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan," tegas Putu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar dalam penyelenggaraan 12 konferensi atau sidang internasional kurun 2004-2005.

Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya yakni mantan Menlu yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional (di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), Nur Hassan Wirajuda, sebesar Rp440 juta.
(kri)
Berita Terkait
Kemenlu Ukraina: Pasukan...
Kemenlu Ukraina: Pasukan Rusia Tembaki Masjid di Mariupol
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19
Pejabat Kemenlu AS Sebut...
Pejabat Kemenlu AS Sebut Indonesia Pegang Peran Penting di G20
Terungkap! Maling Online...
Terungkap! Maling Online Wara-Wiri di Kemenlu Asia dan Afrika
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkena COVID-19
Berita Terkini
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
28 menit yang lalu
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
28 menit yang lalu
Mitigasi Daerah dalam...
Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN
28 menit yang lalu
Evaluasi Kebijakan Bukan...
Evaluasi Kebijakan Bukan Keniscayaan?
32 menit yang lalu
Sidang Suap Vonis Bebas...
Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
42 menit yang lalu
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Tudingan Matahari Kembar: Matahari Cuma Satu, Presiden Prabowo
46 menit yang lalu
Infografis
Antisipasi NATO, Putin...
Antisipasi NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved