Saksi benarkan ada uang lelah untuk Hassan Wirajuda
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana, sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan seminar di Kemenlu pada tahun 2004-2005.
Saat bersaksi untuk mantan Sekjen kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat terdakwa kasus tersebut, Putu tidak menampik ada uang lelah Rp440 juta buat mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.
Pengakuan Putu berawal dari pertanyaan jaksa KPK yang mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK.
"Di dalam BAP, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mendapat uang lelah dari 11 kali sidang dikali dua berjumlah Rp440 juta. Benar saksi?" tanya salah satu jaksa KPK.
Putu tidak membantahnya. "Iya benar," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).
Dalam BAP saksi yang dibacakan jaksa KPK saat persidangan, terdakwa meminta supaya dialokasikan uang lelah untuk menteri, sekretaris jenderal, kepala biro keuangan, kepala bagian pengendalian keuangan, dan direktur jenderal.
Putu menjelaskan maksud permintaan 'uang lelah' tersebut sebagai uang pengganti dari biaya yang dikeluarkan sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan.
"Semua itu biayanya tidak kecil. Uang lelah itu hanya diberikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan," tegas Putu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar dalam penyelenggaraan 12 konferensi atau sidang internasional kurun 2004-2005.
Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya yakni mantan Menlu yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional (di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), Nur Hassan Wirajuda, sebesar Rp440 juta.
Saat bersaksi untuk mantan Sekjen kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat terdakwa kasus tersebut, Putu tidak menampik ada uang lelah Rp440 juta buat mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.
Pengakuan Putu berawal dari pertanyaan jaksa KPK yang mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK.
"Di dalam BAP, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mendapat uang lelah dari 11 kali sidang dikali dua berjumlah Rp440 juta. Benar saksi?" tanya salah satu jaksa KPK.
Putu tidak membantahnya. "Iya benar," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).
Dalam BAP saksi yang dibacakan jaksa KPK saat persidangan, terdakwa meminta supaya dialokasikan uang lelah untuk menteri, sekretaris jenderal, kepala biro keuangan, kepala bagian pengendalian keuangan, dan direktur jenderal.
Putu menjelaskan maksud permintaan 'uang lelah' tersebut sebagai uang pengganti dari biaya yang dikeluarkan sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan.
"Semua itu biayanya tidak kecil. Uang lelah itu hanya diberikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan," tegas Putu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar dalam penyelenggaraan 12 konferensi atau sidang internasional kurun 2004-2005.
Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya yakni mantan Menlu yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional (di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), Nur Hassan Wirajuda, sebesar Rp440 juta.
(kri)