Saksi benarkan ada uang lelah untuk Hassan Wirajuda

Rabu, 30 April 2014 - 14:31 WIB
Saksi benarkan ada uang...
Saksi benarkan ada uang lelah untuk Hassan Wirajuda
A A A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana, sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan seminar di Kemenlu pada tahun 2004-2005.

Saat bersaksi untuk mantan Sekjen kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat terdakwa kasus tersebut, Putu tidak menampik ada uang lelah Rp440 juta buat mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.

Pengakuan Putu berawal dari pertanyaan jaksa KPK yang mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK.

"Di dalam BAP, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mendapat uang lelah dari 11 kali sidang dikali dua berjumlah Rp440 juta. Benar saksi?" tanya salah satu jaksa KPK.

Putu tidak membantahnya. "Iya benar," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).

Dalam BAP saksi yang dibacakan jaksa KPK saat persidangan, terdakwa meminta supaya dialokasikan uang lelah untuk menteri, sekretaris jenderal, kepala biro keuangan, kepala bagian pengendalian keuangan, dan direktur jenderal.

Putu menjelaskan maksud permintaan 'uang lelah' tersebut sebagai uang pengganti dari biaya yang dikeluarkan sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan.

"Semua itu biayanya tidak kecil. Uang lelah itu hanya diberikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan," tegas Putu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Sekjen Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar dalam penyelenggaraan 12 konferensi atau sidang internasional kurun 2004-2005.

Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya yakni mantan Menlu yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional (di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), Nur Hassan Wirajuda, sebesar Rp440 juta.
(kri)
Berita Terkait
Kemenlu Ukraina: Pasukan...
Kemenlu Ukraina: Pasukan Rusia Tembaki Masjid di Mariupol
Terungkap! Maling Online...
Terungkap! Maling Online Wara-Wiri di Kemenlu Asia dan Afrika
Pejabat Kemenlu AS Sebut...
Pejabat Kemenlu AS Sebut Indonesia Pegang Peran Penting di G20
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19
Duta Besar Iran Ungkap...
Duta Besar Iran Ungkap Kronologi Lengkap Gelombang Protes Besar
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved