KPK segera usut Sutan Bhatoegana diduga terima uang
Selasa, 29 April 2014 - 19:42 WIB
KPK segera usut Sutan Bhatoegana diduga terima uang
A
A
A
Sindonews.com - Nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana disebut menerima uang US$200 ribu saat vonis terdakwa kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Pihak KPK sendiri berjanji segera menindaklanjuti keterangan terkait Sutan Bathoegana yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu. KPK juga berjanji tidak akan mendiamkan fakta tersebut.
"Tentu fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keterangan yang muncul baik itu dari saksi-saksi maupun dari terdakwa, KPK akan menindaklanjuti," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Menurutnya, putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap perkara Rudi menjadi penting untuk mengembangkan kasus tersebut. "Putusan hakim itu tentu masuk dalam kategori penting (untuk mengembangkan kasus)," ucapnya.
Sementara itu mengenai vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rudi, KPK belum mengambil langkah hukum. Pihaknya masih mempelajari secara mendalam.
"Jaksa KPK masih mempelajari dan belum memutuskan banding atau tidak banding terhadap tuntutan 10 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ucapnya.
Pihak KPK sendiri berjanji segera menindaklanjuti keterangan terkait Sutan Bathoegana yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu. KPK juga berjanji tidak akan mendiamkan fakta tersebut.
"Tentu fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keterangan yang muncul baik itu dari saksi-saksi maupun dari terdakwa, KPK akan menindaklanjuti," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Menurutnya, putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap perkara Rudi menjadi penting untuk mengembangkan kasus tersebut. "Putusan hakim itu tentu masuk dalam kategori penting (untuk mengembangkan kasus)," ucapnya.
Sementara itu mengenai vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rudi, KPK belum mengambil langkah hukum. Pihaknya masih mempelajari secara mendalam.
"Jaksa KPK masih mempelajari dan belum memutuskan banding atau tidak banding terhadap tuntutan 10 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ucapnya.
(kur)