Kader PDIP & Golkar divonis 3 bulan penjara
Selasa, 29 April 2014 - 18:22 WIB
Kader PDIP & Golkar divonis 3 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pendi Supendi, dan kader Partai Golkar, Sudi Hartono dinyatakan terbukti melakukan pidana pemilu di Jawa Barat.
Pendi yang merupakan warga Kota Banjar terbukti melakukan kampanye di luar jadwal. Ia divonis pada 15 April lalu di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"PN Ciamis menjatuhkan hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta atau subsider satu bulan penjara," kata Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia, di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (29/4/2014).
Sedangkan Sudi Hartono yang merupakan Kepala Desa Pamanukan, Kota Banjar, divonis empat bulan penjara dipotong satu bulan hukuman percobaan dan denda Rp2 juta.
Sebagai kepala desa, Sudi harusnya tidak jadi pelaksana kampanye. Tapi ia terbukti jadi pelaksana kampanye Partai Golkar. "Putusan ini dikeluarkan saat sidang di PN Subang kemarin (28 April)," jelas Yusuf.
Sementara selain dua kasus itu, Bawaslu kini sedang memroses berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di Jawa Barat selama masa kampanye. "Kami akan segera menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani," ucapnya.
Pendi yang merupakan warga Kota Banjar terbukti melakukan kampanye di luar jadwal. Ia divonis pada 15 April lalu di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"PN Ciamis menjatuhkan hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta atau subsider satu bulan penjara," kata Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia, di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (29/4/2014).
Sedangkan Sudi Hartono yang merupakan Kepala Desa Pamanukan, Kota Banjar, divonis empat bulan penjara dipotong satu bulan hukuman percobaan dan denda Rp2 juta.
Sebagai kepala desa, Sudi harusnya tidak jadi pelaksana kampanye. Tapi ia terbukti jadi pelaksana kampanye Partai Golkar. "Putusan ini dikeluarkan saat sidang di PN Subang kemarin (28 April)," jelas Yusuf.
Sementara selain dua kasus itu, Bawaslu kini sedang memroses berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di Jawa Barat selama masa kampanye. "Kami akan segera menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani," ucapnya.
(lns)