Pelatif golf Rudi Rubiandini divonis 4 tahun 6 bulan
Selasa, 29 April 2014 - 15:13 WIB
Pelatif golf Rudi Rubiandini divonis 4 tahun 6 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Pelatih Golf mantan Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi divonis empat tahun enam penjara..
Deviardi dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. "Menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Deviardi juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Deviardi dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan Deviardi tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan bagi Deviardi.
Sementara hal yang meringankan. Deviardi telah membantu mengungkap kasus hukum lain, sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
Deviardi dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pertama. Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Setelah putusan dibacakan, Deviardi menyatakan tidak mengajukan banding."Saya menerima yang mulya. Semoga ini menjadi pembelajaran buat diri saya," ungkap Deviardi.
Deviardi dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. "Menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Deviardi juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Deviardi dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan Deviardi tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan bagi Deviardi.
Sementara hal yang meringankan. Deviardi telah membantu mengungkap kasus hukum lain, sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
Deviardi dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pertama. Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Setelah putusan dibacakan, Deviardi menyatakan tidak mengajukan banding."Saya menerima yang mulya. Semoga ini menjadi pembelajaran buat diri saya," ungkap Deviardi.
(dam)