Majelis hakim berbeda pendapat soal vonis Rudi

Selasa, 29 April 2014 - 14:50 WIB
Majelis hakim berbeda...
Majelis hakim berbeda pendapat soal vonis Rudi
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sudah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun, ada pemandangan yang menarik ketika keputusan vonis itu diambil.

Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim Matheus Samiadji disalah satu pasal yang didakwakan kepada Rudi.

Matheus menilai, Rudi tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Tidak ada kaitannya dengan jabatan. Dengan demikian tidak semua hadiah apalagi pemberian tersebut dikenakan Pasal 11," kata Matheus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Hakim Matheus menilai, penerimaan hadiah oleh Rudi tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas. Pasalnya, tender-tender minyak mentah kondesat sudah selesai.

"Pemberi hadiah tidak mengharapkan sesuatu dari Rudi," kata Matheus.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan terhadap Rudi supaya tetap berada dalam tahanan. Rudi dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu, majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Rudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Rudi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Namun, Rudi sendiri mengaku menerima terhadap vonis majelis hakim Tipikor.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved