Majelis hakim berbeda pendapat soal vonis Rudi

Selasa, 29 April 2014 - 14:50 WIB
Majelis hakim berbeda...
Majelis hakim berbeda pendapat soal vonis Rudi
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sudah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun, ada pemandangan yang menarik ketika keputusan vonis itu diambil.

Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim Matheus Samiadji disalah satu pasal yang didakwakan kepada Rudi.

Matheus menilai, Rudi tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Tidak ada kaitannya dengan jabatan. Dengan demikian tidak semua hadiah apalagi pemberian tersebut dikenakan Pasal 11," kata Matheus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Hakim Matheus menilai, penerimaan hadiah oleh Rudi tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas. Pasalnya, tender-tender minyak mentah kondesat sudah selesai.

"Pemberi hadiah tidak mengharapkan sesuatu dari Rudi," kata Matheus.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan terhadap Rudi supaya tetap berada dalam tahanan. Rudi dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu, majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Rudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Rudi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Namun, Rudi sendiri mengaku menerima terhadap vonis majelis hakim Tipikor.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved