Majelis hakim berbeda pendapat soal vonis Rudi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sudah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun, ada pemandangan yang menarik ketika keputusan vonis itu diambil.
Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim Matheus Samiadji disalah satu pasal yang didakwakan kepada Rudi.
Matheus menilai, Rudi tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Tidak ada kaitannya dengan jabatan. Dengan demikian tidak semua hadiah apalagi pemberian tersebut dikenakan Pasal 11," kata Matheus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Hakim Matheus menilai, penerimaan hadiah oleh Rudi tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas. Pasalnya, tender-tender minyak mentah kondesat sudah selesai.
"Pemberi hadiah tidak mengharapkan sesuatu dari Rudi," kata Matheus.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan terhadap Rudi supaya tetap berada dalam tahanan. Rudi dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.
Selain itu, majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Rudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Rudi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Namun, Rudi sendiri mengaku menerima terhadap vonis majelis hakim Tipikor.
Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim Matheus Samiadji disalah satu pasal yang didakwakan kepada Rudi.
Matheus menilai, Rudi tidak terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Tidak ada kaitannya dengan jabatan. Dengan demikian tidak semua hadiah apalagi pemberian tersebut dikenakan Pasal 11," kata Matheus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Hakim Matheus menilai, penerimaan hadiah oleh Rudi tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas. Pasalnya, tender-tender minyak mentah kondesat sudah selesai.
"Pemberi hadiah tidak mengharapkan sesuatu dari Rudi," kata Matheus.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan terhadap Rudi supaya tetap berada dalam tahanan. Rudi dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.
Selain itu, majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Rudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Rudi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Namun, Rudi sendiri mengaku menerima terhadap vonis majelis hakim Tipikor.
(kri)