Usut korupsi pengadaan Transjakarta, Kejagung periksa enam saksi
A
A
A
Sindonews.com - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa enam saksi kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan trans jakarta, penyidik memeriksa enam saksi,"Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Senin (28/42014).
Dari saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan konsultan pengawas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yakni Muhajiri, Vian Marantha Haryanto dan Wina Libyawati. Satu saksi dari konsultan pengawas PT Citra Murni Semesta yakni I Gede Eka Lesmana.
"Saksi Yusrizal Syah dan Eko Haryanto selauku ketua panitia pemeriksa atau serah terima barang,"Katanya .
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telaah menetapkan dua orang tersangka.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan trans jakarta, penyidik memeriksa enam saksi,"Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Senin (28/42014).
Dari saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan konsultan pengawas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yakni Muhajiri, Vian Marantha Haryanto dan Wina Libyawati. Satu saksi dari konsultan pengawas PT Citra Murni Semesta yakni I Gede Eka Lesmana.
"Saksi Yusrizal Syah dan Eko Haryanto selauku ketua panitia pemeriksa atau serah terima barang,"Katanya .
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telaah menetapkan dua orang tersangka.
(dam)