Persetujuan kontrak tahun jamak Hambalang kesalahan sistem Kemenkeu

Senin, 28 April 2014 - 20:29 WIB
Persetujuan kontrak...
Persetujuan kontrak tahun jamak Hambalang kesalahan sistem Kemenkeu
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyebut persetujuan kontrak multi years (tahun jamak) proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan kesalahan sistem di Kemenkeu.

Fakta diungkap Agus Marto yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu yang kini menjadi Wakil Menkeu Anny Ratnawati, Menteri Pekerjaan Umum (MenPU) Djoko Kirmanto, dan mantan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU yang kini menjabat Kepala Pusat Kajian Strategis Kementerian PU Guratno Hartono sebagai saksi untuk mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4/14).

Agus membeberkan, saat kasus Hambalang terkuak di publik dia langsung memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu melakukan audit internal terkait permohonan kontrak tahun jamak (multi years) proyek P3SON Hambalang. Dalam hasil audit terungkap adanya ketidaklengkapan permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan Kemenpora.

Kelemahan yang ditemukan itu antara lain terkait penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak itu dilakukan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Umum Kemenpora, yang saat itu dijabat Wafid Muharam.

Padahal, kata Agus, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus ditandatangani menteri dari kementerian terkait.

"Irjen melakukan audit setelah kasus ini muncul. Selama ini memang dianggap wajar di jajaran, padahal ada penyimpangan. Kami kecolongan, ini kesalahan di sistem, jajaran kami dibawah harusnya tahu," kata Agus di depan majelis hakim.

Temuan kedua atas permohonan kontrak tahun jamak terkait rekomendasi dari departemen teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, tidak ditemukan tandatangan Menteri PU dalam lampiran yang disampaikan Kemenpora.

Temuan ketiga, kontrak tahun jamak tidak mencantuman rencana anggaran biaya (RAB) dan kerangka kerja. Bahkan ada catatan dari Irjen yang mengatakan di dalam nota yang disiapkan tanggal 29 November 2010 ada kelemahan karena kurang lengkap, kurang jelas dan ada yang kurang akurat informasi.

Agus menjelaskan, dirinya hanya menerima nota terkait permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang pada tanggal 29 November 2009. "Kami terima nota dari jajaran kami terkait Hambalang tentu dari Dirjen Anggaran Kemenkeu. Dirjen Anggaran sesuai tugas dan fungsinya tentu menjalankan semua hal-hal terkait dengan proses kontrak tahun jamak yang perlu dilakukan," bebernya.

Atas nota yang diterima, Agus mengeluarkan disposisi 'selesaikan'. Selesaikan artinya selesaikan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku. Agus membeberkan, kontrak tahun jamak berbeda dengan anggaran tahun jamak.

Pengikatan kontrak tahun jamak di kementerian/lembaga disepakati kementerian/lembaga terkait dengan penyedia barang dan jasa baru kemudian diajukan ke Menkeu cq Dirjen Anggaran. Sedangkan anggaran kontrak tahun jamak disepakati antara komisi DPR terkait dengan kementerian/lembaga yang akan melaksanakan proyek.

Karenanya, kata dia, untuk anggaran multi years Hambalang yang bertanggung jawab di Kemenpora adalah pengguna anggaran dalam hal ini menteri.

"Harusnya kalau Hambalang ini harusnya dideteksi dan ditolak karena pengajuannya tidak lengkap soal persetujuan tahun jamak. Kalau sistemnya bekerja, ada kesempatan beberapa kali bisa ditolak," bebernya.

Menurutnya, kalau persyaratan sesuai PMK 56 Kemenpora tidak terpenuhi maka yang harus bertanggung jawab yakni jajaran Direktorat Jenderal Anggaran mulai dirjen, direktur 1, direktur 2, direktur 3, kepala 1, kepala 2, kepala 3 dan kepala seksi.

Sekali lagi, Agus menegaskan, pertanggungjawaban anggaran Hambalang jelas sepenuhnya ada di Pengguna Anggaran (PA). Anggaran tidak bisa digunakan kalau PA tidak menyatakan dia penanggung jawab kementerian teknis tersebut.

"Jadi terkait dengan kontrak tahun jamak itu berbeda dengan anggaran multi years. Kontrak ini untuk pengadaan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)