Agus Marto ungkap kelemahan pengajuan anggaran multiyears Hambalang
Senin, 28 April 2014 - 14:42 WIB
Agus Marto ungkap kelemahan pengajuan anggaran multiyears Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Dalam kesaksiannya, Agus Marto mengungkap beberapa kelemahan pengajuan anggaran tahun jamak (multiyears) proyek tersebut.
"Permohonan multiyears kontrak yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan ketika diajukan kemenpora, diproses Kemenkeu dan di dalam proses ada juga kelemahan-kelemahan ditemukan," kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2014).
Dia menyebut, penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak dilakukan oleh Sekertaris Jenderal umum Kementerian Pemuda olahraga (Kemenpora).
Selain itu, Agus menjelaskan, dalam permohonan kontrak tahun jamak seharusnya ada rekomendasi dari departemen teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "Tidak ditemukan tanda tangan dari menterinya,"imbuhnya.
Kelemahan lainnya, seperti yang diterangkan oleh Agus dalam persidangan, bahwa dokumen kontrak multiyears proyek Hambalang dalam rencana kerja anggaran tidak dicantumkan kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya yang cerminkan kontrak tahun jamak.
"Ada catatan dari Irjen yang mengatakan bahwa didalam nota yang disiapkan 29 November ada kelemahan karena kurang lengkap kurang jelas, dan kurang akurat infonya," tuturnya.
Dalam kesaksiannya, Agus Marto mengungkap beberapa kelemahan pengajuan anggaran tahun jamak (multiyears) proyek tersebut.
"Permohonan multiyears kontrak yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan ketika diajukan kemenpora, diproses Kemenkeu dan di dalam proses ada juga kelemahan-kelemahan ditemukan," kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2014).
Dia menyebut, penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak dilakukan oleh Sekertaris Jenderal umum Kementerian Pemuda olahraga (Kemenpora).
Selain itu, Agus menjelaskan, dalam permohonan kontrak tahun jamak seharusnya ada rekomendasi dari departemen teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "Tidak ditemukan tanda tangan dari menterinya,"imbuhnya.
Kelemahan lainnya, seperti yang diterangkan oleh Agus dalam persidangan, bahwa dokumen kontrak multiyears proyek Hambalang dalam rencana kerja anggaran tidak dicantumkan kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya yang cerminkan kontrak tahun jamak.
"Ada catatan dari Irjen yang mengatakan bahwa didalam nota yang disiapkan 29 November ada kelemahan karena kurang lengkap kurang jelas, dan kurang akurat infonya," tuturnya.
(dam)