Dirut PT Quadra Solution diperiksa KPK terkait kasus e-KTP

Senin, 28 April 2014 - 11:02 WIB
Dirut PT Quadra Solution...
Dirut PT Quadra Solution diperiksa KPK terkait kasus e-KTP
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Dia diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Anang dimintai keterangan untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, yaitu Sugiharto yang sudah berstatus sebagai tersangka.

"Benar, hari ini dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin
(28/4/2014).

Selain memanggil Anang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri, yaitu Husni Fahmi dan Pringgo Hadi. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini KPK sudah mencegah Anang untuk bepergian ke luar negeri melalui Direktoral Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Selain sebagai PPPK, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP.

Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Quadra Solution, Menara Duta 7th -di Jalan HR Rasuna Said Kav B 9 Jaksel. Termasuk, kantor Ditjen Dukcapil di Jalan TMP Kalibata-Jakarta Selatan dan Ruangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9120 seconds (0.1#10.140)