Darin pasrah dengan putusan PT DKI atas Luthfi
Senin, 28 April 2014 - 10:43 WIB
Darin pasrah dengan putusan PT DKI atas Luthfi
A
A
A
Sindonews.com - Darin Mumtazah membesuk suaminya Luthfi Hasan Ishaq di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ketika dikonfirmasi mengenai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI dia mengaku pasrah.
PT DKI telah memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Hormati saja proses hukum, tawakal saja," kata Darin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
Meski pasrah, kepada wartawan Darin sempat mengatakan agar pihak penegak hukum tidak membedakan suaminya. "Diperlakukan lebih hadil," tukasnya.
Sebelumnya PT DKI telah menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Luthfi Hasan Ishaaq selama 16 tahun penjara terkait kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Luthfi saat ini ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
PT DKI telah memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Hormati saja proses hukum, tawakal saja," kata Darin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
Meski pasrah, kepada wartawan Darin sempat mengatakan agar pihak penegak hukum tidak membedakan suaminya. "Diperlakukan lebih hadil," tukasnya.
Sebelumnya PT DKI telah menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Luthfi Hasan Ishaaq selama 16 tahun penjara terkait kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Luthfi saat ini ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
(kur)