BNN ajak media aktif sosialisasikan bahaya narkoba

Minggu, 27 April 2014 - 19:00 WIB
BNN ajak media aktif sosialisasikan bahaya narkoba
BNN ajak media aktif sosialisasikan bahaya narkoba
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengajak media untuk mensosialisasikan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba. Sebab, media melalui pemberitaannya ibarat senjata ampuh dalam mengatasi permasalahan penyebarluasan narkoba tersebut.

"Pentingnya mensosialisasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh BNN melalui kegiatan ini karena apa yang diberitakan oleh teman-teman media akan menjadi sumber informasi yang pertama kali didengar oleh masyarakat," ungkap Direktur Diseminasi Informasi BNN, Gun Gun Siswadi, saat diskusi dengan perwakilan media, Sentul, Minggu (27/4/2014).

Menurut dia, melalui media, BNN ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjalankan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

"Hal ini menjadi wujud nyata kepedulian kita bersama dalam mengupayakan pencegahan narkoba dari lingkungan terkecil dan komunitas," tegas Gun Gun.

Sementara, terkait pencanangan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, BNN menyerukan agar pecandu narkoba harus direhabilitasi bukan dipenjara.

"Mindset ini yang harus ditanamkan ke seluruh lapisan, jika ada keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba agar dilaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bukan malah ditutupi, karena metode ini diyakini akan mengurangi suplai narkoba," paparnya.

Gun Gun menambahkan, pengurangan permintaan akan mengurangi penyediaan narkoba di Indonesia. "Permintaan narkoba semakin tinggi, maka suplai narkoba juga semakin banyak. Tentunya banyak pihak yang akan memanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Hal ini jika dibiarkan akan menyebabkan lost generation," simpulnya.

Ditambahkannya, apabila seseorang sudah kecanduan narkoba maka akan timbul kejahatan susulan. Kemudian, seseorang yang mengalami kecanduan mereka tidak akan pernah merasa kecanduan. Selain itu, pecandu juga mengalami disorientasi ruang dan waktu.

"BNN mengangap pecandu itu sebagai korban dan mereka berhak untuk pulih, jadi mereka harus direhabilitasi. Hasil penelitian metode represif tidak bisa menyembuhkan pecandu. Hal ini diataur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuntas Gun Gun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5457 seconds (0.1#10.140)