KPK diminta usut kasus Hadi di bank lain
A
A
A
Sindonews.com - Forum Pajak Berkeadilan menduga kasus korupsi pajak yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, bukan cuma melibatkan PT Bank Central Asia (BCA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri kasus itu pada bank lain. Wakil Direktur Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan, Bank BCA merupakan salah satu bank dalam skema penyehatan perbankan, melalui Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Maka itu, dugaan kuat kasus yang menjerat Hadi Purnomo juga ada di bank lainnya. "KPK dapat mendorong kasus ini ke arah yang lebih luas yang menyasar bank-bank lain penerima BLBI," kata Ridwan saat jumpa pers Forum Pajak Berkeadilan, di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Refky Saputra menyatakan, kerugian negara dari sektor pajak yang diakibatkan tindakan 'nakal' para pengemplang pajak perbankan setiap tahunnya mencapai sekira Rp10 miliar sampai dengan Rp12 miliar.
"Ini suatu kerugian negara besar yang diakibatkan oleh kejahatan perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya," ungkap Refky.
Seperti diketahui, Hadi Purnomo resmi menjadi tersangka oleh KPK atas kasus keputusan mengabulkan keberatan pajak PT BCA saat masih menjabat Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia didakwa melanggar Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri kasus itu pada bank lain. Wakil Direktur Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan, Bank BCA merupakan salah satu bank dalam skema penyehatan perbankan, melalui Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Maka itu, dugaan kuat kasus yang menjerat Hadi Purnomo juga ada di bank lainnya. "KPK dapat mendorong kasus ini ke arah yang lebih luas yang menyasar bank-bank lain penerima BLBI," kata Ridwan saat jumpa pers Forum Pajak Berkeadilan, di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Refky Saputra menyatakan, kerugian negara dari sektor pajak yang diakibatkan tindakan 'nakal' para pengemplang pajak perbankan setiap tahunnya mencapai sekira Rp10 miliar sampai dengan Rp12 miliar.
"Ini suatu kerugian negara besar yang diakibatkan oleh kejahatan perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya," ungkap Refky.
Seperti diketahui, Hadi Purnomo resmi menjadi tersangka oleh KPK atas kasus keputusan mengabulkan keberatan pajak PT BCA saat masih menjabat Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia didakwa melanggar Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(maf)