Jaksa Agung tegaskan status anak Syarief masih saksi
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta batal mengelar pengumuman terkait penetapan tersangka kepada anak Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, hingga kini masih terbilang lamban.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, kasus ini masih proses dan status Riefan Avrian masih saksi dalam kasus tersebut.
"Ya kan (di Kejati) DKI, Ya sekarang kan statusnya masih sebagai saksi, nanti penyidik melihat daripada hasil perkembangan berikutnya di persidangan, mungkin sudah bisa ditetapkan," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mendadak membatalkan rencana konferensi pers terkait penetapan status Riefan Avrian sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Pembatalan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo. Menurutnya, sedianya konferensi pers itu bakal langsung disampaikan Kepala Kejati DKI, Adi Toegarisman. Namun konferensi pers tersebut urung dilakukan, karena Adi tengah mengikuti pendidikan Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) di Lembaga Adimintrasi Negara (LAN).
"Rencana mau kita gelar konferensi pers, tapi batal mas. Karena Bapak (Kepala Kejati DKI) lagi pendidikan lama, dan baru berlangsung dua hari. Jadi izinnya tidak bisa keluar, karena sampai malam (pendidikanya)," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis 17 April 2014.
Perlu diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh tim jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI. "Saya kurang paham mengenai hal itu (penanganan kasus). Bukan wewenang saya memberikan informasi. Bapak konfirmasi ke kasipidus saja," ucapnya singkat.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, kasus ini masih proses dan status Riefan Avrian masih saksi dalam kasus tersebut.
"Ya kan (di Kejati) DKI, Ya sekarang kan statusnya masih sebagai saksi, nanti penyidik melihat daripada hasil perkembangan berikutnya di persidangan, mungkin sudah bisa ditetapkan," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mendadak membatalkan rencana konferensi pers terkait penetapan status Riefan Avrian sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Pembatalan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo. Menurutnya, sedianya konferensi pers itu bakal langsung disampaikan Kepala Kejati DKI, Adi Toegarisman. Namun konferensi pers tersebut urung dilakukan, karena Adi tengah mengikuti pendidikan Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) di Lembaga Adimintrasi Negara (LAN).
"Rencana mau kita gelar konferensi pers, tapi batal mas. Karena Bapak (Kepala Kejati DKI) lagi pendidikan lama, dan baru berlangsung dua hari. Jadi izinnya tidak bisa keluar, karena sampai malam (pendidikanya)," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis 17 April 2014.
Perlu diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh tim jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI. "Saya kurang paham mengenai hal itu (penanganan kasus). Bukan wewenang saya memberikan informasi. Bapak konfirmasi ke kasipidus saja," ucapnya singkat.
(maf)