KPK periksa saksi kasus gratifikasi
A
A
A
indonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Penyidik KPK hari ini memanggil fungsional umum pada Biro Umum Sekjen Kementerian ESDM Richa Dameira sebagai saksi untuk mantan sekjend ESDM Waryono Karno.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut," kata kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Waryono Karno diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik KPK hari ini memanggil fungsional umum pada Biro Umum Sekjen Kementerian ESDM Richa Dameira sebagai saksi untuk mantan sekjend ESDM Waryono Karno.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut," kata kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Waryono Karno diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)