Optimalkan kinerja BPJS Kesehatan gandeng ICMI
A
A
A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan lembaga amil zakat (Laz). Hal ini merupakan upaya penanggungan untuk masyarakat yang tidak mampu di luar Penerima bantuan Iuran (PBI).
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS kesehatan akan bekerja sama dengan lembaga amil zakat di Indonesia. Guna mengoptimalkan partisipasi lembaga amil zakat dalam rangka implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbasis zakat.
"Kegiatan ini akan dipelopori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat di Indonesia," kata Fachmi saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Menurut dia, dalam skemanya nanti premi masyarajat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar menjadi peserta PBI baik yang APBN maupun yang APBD (Jamkesda) akan ditanggung oleh lembaga amil zakat. Dalam hal ini ICMI atau lembaga amil zakat sudah memiliki data masyarakat yang belum ditanggung.
"Nanti akan divalidasi kembali calon-calon peserta mana saja yang semestinya dapat ditanggung oleh dana zakat," ucapnya.
Dengan dua mekanisme, lanjut fachmi, pertama dilakukan pembiayaan kelompok masyarakat melalui lembaga amil zakat akan membiayai langsung peserta tersebut. Kedua, lembaga amil zakat akan mencairkan muzaki (pemberi zakat) kepada peserta yang belum ditanggung dalam skema PBI.
Premi yang akan dibayar adalah minimal Rp25.500 atau setara dengan premi kelas II peserta mandiri pekerja bukan penerima upah.
"Ini merupakan wujud kegotongroyongan yang pantas untuk ditiru oleh elemen masyarakat lainnya, sehingga penyaluran zakat yang dikumpulkan akan dipergunakan secara tepat waktu dan sasaran," tegasnya.
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS kesehatan akan bekerja sama dengan lembaga amil zakat di Indonesia. Guna mengoptimalkan partisipasi lembaga amil zakat dalam rangka implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbasis zakat.
"Kegiatan ini akan dipelopori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat di Indonesia," kata Fachmi saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Menurut dia, dalam skemanya nanti premi masyarajat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar menjadi peserta PBI baik yang APBN maupun yang APBD (Jamkesda) akan ditanggung oleh lembaga amil zakat. Dalam hal ini ICMI atau lembaga amil zakat sudah memiliki data masyarakat yang belum ditanggung.
"Nanti akan divalidasi kembali calon-calon peserta mana saja yang semestinya dapat ditanggung oleh dana zakat," ucapnya.
Dengan dua mekanisme, lanjut fachmi, pertama dilakukan pembiayaan kelompok masyarakat melalui lembaga amil zakat akan membiayai langsung peserta tersebut. Kedua, lembaga amil zakat akan mencairkan muzaki (pemberi zakat) kepada peserta yang belum ditanggung dalam skema PBI.
Premi yang akan dibayar adalah minimal Rp25.500 atau setara dengan premi kelas II peserta mandiri pekerja bukan penerima upah.
"Ini merupakan wujud kegotongroyongan yang pantas untuk ditiru oleh elemen masyarakat lainnya, sehingga penyaluran zakat yang dikumpulkan akan dipergunakan secara tepat waktu dan sasaran," tegasnya.
(maf)