Hakim MK bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati bersaksi di Pengadadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)terkait kasut dugaan suap sengketa pemilukada di MK.
Maria akan bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Saat itu Pemilukada Lebak digugat ke MK oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Maria mengaku tidak kenal dengan Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tak hanya itu, perempuan paruh baya itu juga mengaku tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Wawan.
"Tidak kenal, tidak ada (hubungan keluarga)," jawab Maria atas pertanyaan majelis hakim saat pemeriksaan identitas saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Selain Maria, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil juga dimintai kesaksiannya untuk Wawan.
Dalam kasus ini, Wawan didakwa bersama kakaknya yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa Pemilukada di MK.
Maria akan bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Saat itu Pemilukada Lebak digugat ke MK oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Maria mengaku tidak kenal dengan Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tak hanya itu, perempuan paruh baya itu juga mengaku tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Wawan.
"Tidak kenal, tidak ada (hubungan keluarga)," jawab Maria atas pertanyaan majelis hakim saat pemeriksaan identitas saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Selain Maria, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil juga dimintai kesaksiannya untuk Wawan.
Dalam kasus ini, Wawan didakwa bersama kakaknya yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa Pemilukada di MK.
(kur)