Tidak laporkan dana kampanye hari ini, caleg didiskualifikasi
Kamis, 24 April 2014 - 05:16 WIB
Tidak laporkan dana kampanye hari ini, caleg didiskualifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Calon anggota legislatif (caleg)dari sembilan partai politik di Jawa Barat terancam didiskualifikasi meskipun meraih suara besar. Selain itu, ada 21 calon anggota DPD yang juga terancam didiskualiasi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan hingga Rabu 23 April 2014 baru tiga partai yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye, yaitu PDIP, Partai Golkar, dan Partai NasDem. Sedangkan untuk calon anggota DPD baru 15 yang menyerahkan laporan.
Parpol dan calon anggota DPD yang belum menyerahkan laporan dana kampanye diberi kesempatan untuk melapor ke akuntan publik di Kantor KPU Jawa Barat maksimal Kamis 24 April 2014 hari ini hingga pukul 18.00 WIB.
"Jika tidak melaporkan tepat waktu, maka calon anggota legislatif atau calon anggota DPD tidak akan ditetapkan," kata Agus di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 23 April 2014.
Dia mengatakan, batas waktu itu berlaku mutlak. KPU tidak akan memberikan waktu tambahan. "Satu menit pun terlambat tidak akan diterima," katanya.
Rencananya hari ini akan dilakukan rapat pleno atas laporan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD. Sehingga bisa diketahui partai dan calon anggota DPD yang tidak taat aturan.
Untuk mengingatkan parpol dan calon anggota DPD, KPU sudah mengingatkannya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pileg yang berlangsung dalam dua hari ini. "Kami mengimbau laporan dana kampanye segera disampaikan ke KPU," ucap Agus.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan hingga Rabu 23 April 2014 baru tiga partai yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye, yaitu PDIP, Partai Golkar, dan Partai NasDem. Sedangkan untuk calon anggota DPD baru 15 yang menyerahkan laporan.
Parpol dan calon anggota DPD yang belum menyerahkan laporan dana kampanye diberi kesempatan untuk melapor ke akuntan publik di Kantor KPU Jawa Barat maksimal Kamis 24 April 2014 hari ini hingga pukul 18.00 WIB.
"Jika tidak melaporkan tepat waktu, maka calon anggota legislatif atau calon anggota DPD tidak akan ditetapkan," kata Agus di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 23 April 2014.
Dia mengatakan, batas waktu itu berlaku mutlak. KPU tidak akan memberikan waktu tambahan. "Satu menit pun terlambat tidak akan diterima," katanya.
Rencananya hari ini akan dilakukan rapat pleno atas laporan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD. Sehingga bisa diketahui partai dan calon anggota DPD yang tidak taat aturan.
Untuk mengingatkan parpol dan calon anggota DPD, KPU sudah mengingatkannya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pileg yang berlangsung dalam dua hari ini. "Kami mengimbau laporan dana kampanye segera disampaikan ke KPU," ucap Agus.
(dam)