KPK tak sita lift di gedung ormas pendukung PBB
Rabu, 23 April 2014 - 22:10 WIB
KPK tak sita lift di gedung ormas pendukung PBB
A
A
A
Sindonews.com - KPK tidak akan menyita lift di Gedung Menara Dakwah atau pusat kegiatan ormas pendukung Partai Bulan Bintang (PBB) pemberian Anggoro Widjojo, terdakwa kasus SKRT.
"Tidak bisa di dalam proses penuntutan. Penyitaan itu terjadi dalam proses penyidikan. Kalau sudah di persidangan tidak mungkin ada penyitaan. Kecuali ada penyidikan baru," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Seperti diketahui, Pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo pernah ikut pertemuan di rumah dinas mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban pada Maret 2008.
Pertemuan yang juga dihadiri Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia Syuhada Bahri itu, membicarakan permintaan bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang saat itu juga dijadikan pusat kegiatan ormas pendukung PBB.
"Dalam pertemuan tersebut membicarakan adanya permintaan bantuan lift untuk gedung menara dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan PBB maupun ormas pendukung PBB dan MS Kaban," kata Jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Kemudian Anggoro memenuhi permintaan MS Kaban, pada tanggal 28 Maret 2008 membeli dua unit lift dengan kapasitas 800 Kg. Dalam dakwaan itu dirinci pengadaan dua unit lift seharga USD58,581.00. Ongkos pemasangan Rp40.000.000 dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
"Tidak bisa di dalam proses penuntutan. Penyitaan itu terjadi dalam proses penyidikan. Kalau sudah di persidangan tidak mungkin ada penyitaan. Kecuali ada penyidikan baru," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Seperti diketahui, Pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo pernah ikut pertemuan di rumah dinas mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban pada Maret 2008.
Pertemuan yang juga dihadiri Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia Syuhada Bahri itu, membicarakan permintaan bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang saat itu juga dijadikan pusat kegiatan ormas pendukung PBB.
"Dalam pertemuan tersebut membicarakan adanya permintaan bantuan lift untuk gedung menara dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan PBB maupun ormas pendukung PBB dan MS Kaban," kata Jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Kemudian Anggoro memenuhi permintaan MS Kaban, pada tanggal 28 Maret 2008 membeli dua unit lift dengan kapasitas 800 Kg. Dalam dakwaan itu dirinci pengadaan dua unit lift seharga USD58,581.00. Ongkos pemasangan Rp40.000.000 dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
(maf)