KPK isyaratkan periksa Mendagri terkait kasus e-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan, tidak menutup kemungkinan Gamawan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
"Kalau penyidik menginginkan proses itu diperiksa ya pasti diperiksa (Mendagri)," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Kendati demikian, Bambang mengaku belum melihat jadwal dari penyidik KPK. Pasalnya, penyidik akan membuat jadwal pemeriksaan. "Tapi saya belum lihat jadwal-jadwal proses ini karena kan nanti akan disampaikan per minggu. secara umum pasti dia bikin," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Di Kemendagri, dia menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 jo pasal 64 ke-1 KUHPidana.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan, tidak menutup kemungkinan Gamawan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
"Kalau penyidik menginginkan proses itu diperiksa ya pasti diperiksa (Mendagri)," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Kendati demikian, Bambang mengaku belum melihat jadwal dari penyidik KPK. Pasalnya, penyidik akan membuat jadwal pemeriksaan. "Tapi saya belum lihat jadwal-jadwal proses ini karena kan nanti akan disampaikan per minggu. secara umum pasti dia bikin," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Di Kemendagri, dia menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 jo pasal 64 ke-1 KUHPidana.
(maf)