KPK sita dokumen penting terkait kasus e-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari beberapa tempat saat melakukan penggeledahan, terkait kasus pengadaan proyek e-KTP.
"Hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik melakukan penyitaan dokumen. Baik dalam bentuk kertas, maupun dalam bentuk dokumen elektronik," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Johan mengaku tidak mendapat informasi lebih detail dokumen itu disita dari mana saja, apakah termasuk dari ruang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Tidak disampaikan dokumen itu disita dari mana saja, yang pasti sudah dilakukan penyitaan dokumen dan data elektronik," tegas Johan.
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di PT Quadra Solution, Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kavling B 9 Jakarta Selatan, Kantor Ditjen Dukcapil, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Di Kemendagri, dia menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 jo pasal 64 ke-1 KUHPidana.
"Hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik melakukan penyitaan dokumen. Baik dalam bentuk kertas, maupun dalam bentuk dokumen elektronik," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Johan mengaku tidak mendapat informasi lebih detail dokumen itu disita dari mana saja, apakah termasuk dari ruang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Tidak disampaikan dokumen itu disita dari mana saja, yang pasti sudah dilakukan penyitaan dokumen dan data elektronik," tegas Johan.
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di PT Quadra Solution, Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kavling B 9 Jakarta Selatan, Kantor Ditjen Dukcapil, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Di Kemendagri, dia menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 jo pasal 64 ke-1 KUHPidana.
(maf)