Ruangan Mendagri ikut digeledah KPK terkait proyek e-KTP
Rabu, 23 April 2014 - 13:52 WIB
Ruangan Mendagri ikut digeledah KPK terkait proyek e-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat tempat terkait kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK, Johan Budi menyampaikan penggeledahan dilakukan pada 22 April 2014. Dia mengatakan, dari empat lokasi penggeledahan, salah satu diantaranya adalah ruang kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Saya jelaskan jadi kemarin itu tidak hanya dua tempat yang digeledah terkait dengan e-KTP, jadi ada beberapa tempat," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Menurutnya, tiga tempat selain ruang kerja Gamawan Fauzi adalah, PT Quadra Solution berlokasi di Menara Duta Jalan H.R Rasuna Said Kav B 9 Jakarta Selatan, kantor Ditjen Dukcapil berlokasi di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pertama kantor Ditjen Dukcapil, kedua di PT Qudara Solution, penggeledahan juga di Kemendagri termasuk ruang menteri dalam negeri," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri yaitu Sugiharto sebagai tersangka. Di Kemendagri Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK, Johan Budi menyampaikan penggeledahan dilakukan pada 22 April 2014. Dia mengatakan, dari empat lokasi penggeledahan, salah satu diantaranya adalah ruang kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Saya jelaskan jadi kemarin itu tidak hanya dua tempat yang digeledah terkait dengan e-KTP, jadi ada beberapa tempat," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Menurutnya, tiga tempat selain ruang kerja Gamawan Fauzi adalah, PT Quadra Solution berlokasi di Menara Duta Jalan H.R Rasuna Said Kav B 9 Jakarta Selatan, kantor Ditjen Dukcapil berlokasi di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pertama kantor Ditjen Dukcapil, kedua di PT Qudara Solution, penggeledahan juga di Kemendagri termasuk ruang menteri dalam negeri," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri yaitu Sugiharto sebagai tersangka. Di Kemendagri Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
(kur)